Berita Banda Aceh
Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk
Enam terpidana yang terdiri dari terhukum perkara maisir (judi online), dan minuman keras (khamar) mengikuti proses uqubat cambuk di Taman Sari,
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
Foto: Dok Retno.
Algojo melaksanakan proses hukuman cambuk kepada terhukum di taman sari, Rabu (18/12/2024).
"Benar para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita lakukan proses hukuman cambuk," tutupnya.
Baca juga: 9 Warga Dicambuk karena Kedapatan Main Judi Online di Warkop
Baca juga: Dua Pezina di Nagan Dicambuk 100 Kali, Wanitanya Dihukum Atas Laporan Suami
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dicambuk, Dua Penzina dan Tujuh Penjudi
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar, Sasar Pedagang Jamu Gerobak |
|
|---|
| Penangguhan Dibatalkan, Dua Tersangka Kasus Khalwat di Banda Aceh Kembali Ditahan |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Tersangka dan Sita Hampir 4 Kg Sabu di Bandara SIM |
|
|---|
| Digitalisasi Arsip Pemerintah Aceh Raih Nilai 91,51, Predikat Sangat Memuaskan |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Serahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-melaksanakan-proses-hukuman-cambuk-kepada-terhukum-di-taman-sari.jpg)