Berita Banda Aceh
Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk
Enam terpidana yang terdiri dari terhukum perkara maisir (judi online), dan minuman keras (khamar) mengikuti proses uqubat cambuk di Taman Sari,
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
Foto: Dok Retno.
Algojo melaksanakan proses hukuman cambuk kepada terhukum di taman sari, Rabu (18/12/2024).
"Benar para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita lakukan proses hukuman cambuk," tutupnya.
Baca juga: 9 Warga Dicambuk karena Kedapatan Main Judi Online di Warkop
Baca juga: Dua Pezina di Nagan Dicambuk 100 Kali, Wanitanya Dihukum Atas Laporan Suami
Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dicambuk, Dua Penzina dan Tujuh Penjudi
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
| Lima Profesor Baru USK dari Teknik, Dorong Riset Teknologi, Infrastruktur dan Kecerdasan Buatan |
|
|---|
| Petugas Kebersihan Temukan Janin di Bantaran Sungai Krueng Doy Banda Aceh |
|
|---|
| Mualem Apresiasi Arab Saudi, Bahas Pemulihan Pascabencana hingga Ikut Majukan Pendidikan Aceh |
|
|---|
| Heboh, Janin Diperkirakan 6 Bulan Ditemukan Terbungkus Plastik di Sungai Punge Jurong |
|
|---|
| Anggota DPRK Banda Aceh Mehran Gara Minta Seluruh Daycare Wajib Pasang CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-melaksanakan-proses-hukuman-cambuk-kepada-terhukum-di-taman-sari.jpg)