Jumat, 1 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk 

Enam terpidana yang terdiri dari terhukum perkara maisir (judi online), dan minuman keras (khamar) mengikuti proses uqubat cambuk di Taman Sari,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto: Dok Retno.
Algojo melaksanakan proses hukuman cambuk kepada terhukum di taman sari, Rabu (18/12/2024). 

"Benar para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita lakukan proses hukuman cambuk," tutupnya.

Baca juga: 9 Warga Dicambuk karena Kedapatan Main Judi Online di Warkop

Baca juga: Dua Pezina di Nagan Dicambuk 100 Kali, Wanitanya Dihukum Atas Laporan Suami

Baca juga: Pelanggar Syariat Islam di Pidie Dicambuk, Dua Penzina dan Tujuh Penjudi

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved