Judi online

9 Warga Dicambuk karena Kedapatan Main Judi Online di Warkop

Sebanyak sembilan warga dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggaran Syariat Islam tentang kasus maisir (judi). 

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
ILUSTRASI uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh. Kedapatan Main Judi Online di Warkop, 9 Pria Dicambuk. 

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terpidana, sesuai dengan nilai taruhan yang diberikan dalam perjudian online tersebut.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Sebanyak sembilan warga dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggaran Syariat Islam tentang kasus maisir (judi). 

Eksekusi cambuk para terpidana ini berlangsung di di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, pada Selasa (22/10/2024).

Satu persatu para terpidana ini dicambuk algojo setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Mereka didakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat, maupun Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat.

Mereka menjalani cambukan dari algojo di hadapan umum, pada ruang terbuka di taman tersebut.

Rata-rata para terpidana merupakan para pria muda.

Mereka ditangkap oleh para petugas sekitar tiga bulan yang lalu, di sejumlah warung kopi di Banda Aceh.

Pasalnya mereka kedapatan sedang bermain judi online di gawainya masing-masing.

Baca juga: Lagi Indehoi di Kamar, Polisi Ciduk Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online, Terancam Cambuk 100 Kali

Baca juga: Kisah Pilu Dua Gadis Kakak Beradik di Purworejo Dirudapaksa 13 Pria Tetangga hingga Hamil

Lalu, para pelaku dibawa ke markas polisi Wilayatul Hisbah untuk penyelidikan dan selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk sidang.

Mereka didakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat, maupun Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusannya, hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terpidana, sesuai dengan nilai taruhan yang diberikan dalam perjudian online tersebut.

Mereka dicambuk bervariasi, mulai 10 kali hingga 20 kali.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina menyebutkan, jika para terpidana didapati sedang bermain judi online saat duduk di warung kopi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved