Judi online
9 Warga Dicambuk karena Kedapatan Main Judi Online di Warkop
Sebanyak sembilan warga dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggaran Syariat Islam tentang kasus maisir (judi).
Dalam putusannya, hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terpidana, sesuai dengan nilai taruhan yang diberikan dalam perjudian online tersebut.
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sebanyak sembilan warga dihukum cambuk usai menjadi terpidana pelanggaran Syariat Islam tentang kasus maisir (judi).
Eksekusi cambuk para terpidana ini berlangsung di di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, pada Selasa (22/10/2024).
Satu persatu para terpidana ini dicambuk algojo setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Mereka didakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat, maupun Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat.
Mereka menjalani cambukan dari algojo di hadapan umum, pada ruang terbuka di taman tersebut.
Rata-rata para terpidana merupakan para pria muda.
Mereka ditangkap oleh para petugas sekitar tiga bulan yang lalu, di sejumlah warung kopi di Banda Aceh.
Pasalnya mereka kedapatan sedang bermain judi online di gawainya masing-masing.
Baca juga: Lagi Indehoi di Kamar, Polisi Ciduk Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online, Terancam Cambuk 100 Kali
Baca juga: Kisah Pilu Dua Gadis Kakak Beradik di Purworejo Dirudapaksa 13 Pria Tetangga hingga Hamil
Lalu, para pelaku dibawa ke markas polisi Wilayatul Hisbah untuk penyelidikan dan selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Syariah untuk sidang.
Mereka didakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat, maupun Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusannya, hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terpidana, sesuai dengan nilai taruhan yang diberikan dalam perjudian online tersebut.
Mereka dicambuk bervariasi, mulai 10 kali hingga 20 kali.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina menyebutkan, jika para terpidana didapati sedang bermain judi online saat duduk di warung kopi.
Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Tas Milik Bos Berisi Rp 5,5 Juta |
![]() |
---|
Polres Pidie Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dari 3 Lokasi Berbeda, Polisi Minta Warga Melapor |
![]() |
---|
Budi Arie Setiadi Diduga Terima Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Begini Respons Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.