Judi Online 

Budi Arie Setiadi Diduga Terima Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online, Begini Respons Kejagung

Nama Budi Arie Setiadi disebut oleh jaksa dalam dakwaan kepada empat terdakwa judi online atau judol menerima komisi sebesar 50 persen.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JAMPIDSUS - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025). Ia merespons dugaan Budi Arie Setiadi menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol).  

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, merespons dugaan Budi Arie Setiadi menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judol. Febrie menyebutkan, pihaknya mencermati kasus tersebut.

PROHABA.CO, JAKARTA - Nama Budi Arie Setiadi disebut oleh jaksa dalam dakwaan kepada empat terdakwa judi online atau judol menerima komisi sebesar 50 persen.

Komisi itu didapat dari setoran penyedia situs judol tersebut.

Cukong judi online memberikan sejumlah uang kepada pegawai Kominfo agar situs judi online mereka tidak diblokir.

Jaksa menyebutkan bahwa Budi Arie menerima bagian uang yang terkumpul dari para cukong judi online sebesar 50 persen.

Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada medio Mei-Oktober 2024 mendapatkan uang Rp 171,11 miliar dari bandar judi online.

Belum diketahui apakah budi menerima fee sebesar 50 persen dari dana Rp 171,11 miliar itu atau tidak.

Sementara itu, Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi membantah keterlibatannya dalam kasus judol yang kini sedang berjalan proses hukumnya.

Budi menilai, para tersangka ini memang sengaja menggunakan namanya untuk meraih keuntungan mereka sendiri.

Mantan Menkominfo ini juga membantah soal tudingan dirinya menerima jatah 50 persen uang hasil perlindungan situs judol yang dijaga oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.

"Jadi sekali lagi itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku.

Jadi itu 'omon-omon' mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen," jelas Budi Arie dilansir Kompas TV, Selasa (20/5/2025).

Diperiksa Polisi

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Kemkomdigi.

Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/12/2024) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved