Berita Banda Aceh
Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memulangkan lima warga negara (WN) Malaysia melalui tindakan deportasi, Rabu (20/8/2025).
“Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) kedaluwarsa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangan resmi.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memulangkan lima warga negara (WN) Malaysia melalui tindakan deportasi, Rabu (20/8/2025).
Kelima WN tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian setelah izin tinggal mereka berakhir pada 31 Juli 2025.
“Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) kedaluwarsa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangan resmi.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 pada pukul 16.50 WIB.
Kelima WN Malaysia yang dideportasi masing-masing berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
Proses deportasi diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Banda Aceh, mulai dari ruang detensi hingga keberangkatan di bandara.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja,” tegas Gindo.
Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh proses administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar.
“Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.
Ini menunjukkan profesionalitas serta kesiapan petugas dalam menjalankan tugas,” tutup Gindo.(*)
Baca juga: Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay
Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Putra Aceh Jabat Kasdam IM, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, Satu Orang Telah Menikah Ilegal di Pesantren dan Memiliki Anak
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Overstay, 5 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh via Air Asia,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Realisasi APBA Aceh 2026 Capai 23,27 Persen, Melebihi Target Awal Tahun |
|
|---|
| Komplotan Penipuan Berkedok MiChat di Banda Aceh Terbongkar, Korban Diperas hingga Rp1 Juta |
|
|---|
| Disdik Aceh Terbitkan Edaran, Sekolah Diminta Gelar Upacara Hardiknas 2 Mei, Lanjutkan Tanam Pohon |
|
|---|
| Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Pentas Nasional |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tiga Pengasuh Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Petugas-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Banda-Aceh-mendeportasi-lima-Warga-Negara-WN-Malaysia.jpg)