Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memulangkan lima warga negara (WN) Malaysia melalui tindakan deportasi, Rabu (20/8/2025). 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
DOK IMIGRASI BANDA ACEH
DEPORTASI WN MALAYSIA – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima Warga Negara (WN) Malaysia karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional SIM, Aceh Besar, Rabu (20/8/2025). 

“Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) kedaluwarsa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangan resmi.

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memulangkan lima warga negara (WN) Malaysia melalui tindakan deportasi, Rabu (20/8/2025). 

Kelima WN tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian setelah izin tinggal mereka berakhir pada 31 Juli 2025.

“Mereka dideportasi karena telah melewati batas izin tinggal atau overstay setelah Visa on Arrival (VOA) kedaluwarsa,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam keterangan resmi.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420 pada pukul 16.50 WIB.

Kelima WN Malaysia yang dideportasi masing-masing berinisial AM, IK, SA, MNA, dan ZMY.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Proses deportasi diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Banda Aceh, mulai dari ruang detensi hingga keberangkatan di bandara.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja,” tegas Gindo.

Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan seluruh proses administrasi, termasuk penempelan cap keberangkatan, berjalan lancar.

“Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala berarti.

Ini menunjukkan profesionalitas serta kesiapan petugas dalam menjalankan tugas,” tutup Gindo.(*)

Baca juga: Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Putra Aceh Jabat Kasdam IM, Berikut Profil dan Perjalanan Kariernya

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, Satu Orang Telah Menikah Ilegal di Pesantren dan Memiliki Anak

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Overstay, 5 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Banda Aceh via Air Asia, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved