Berita Nagan Raya

Dua Pezina di Nagan Dicambuk 100 Kali, Wanitanya Dihukum Atas Laporan Suami

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap sebelas terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat(3/10/2024).  

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024) 

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya yang dipimpin Kajari, dihadiri Wakapolres, hakim dari Mahkamah Syar’i’yah (MS), Satpol PP dan WH, serta keluarga dari para terpidana.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap sebelas terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat(3/10/2024).  

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya yang dipimpin Kajari, dihadiri Wakapolres, hakim dari Mahkamah Syar’i’yah (MS), Satpol PP dan WH, serta keluarga dari para terpidana.

Adapun algojo alias eksekutor dalam prosesi cambuk itu berasal dari petugas Wilayatul Hisbah Nagan Raya.

Sebelum dicambuk, paraterpidana menjalani pemeriksaan medis sjuga oleh hakim MS setempat.

Namun, eksekusi terhadap dua terpidana kasus maisir (judi) sempat berhenti beberapa kali, sebab pelaku sempat meradang kesakitan karena cambukan yang cukup banyak hingga 100 kali.

Mereka yang dicambuk berjumlah sebelas orang, merupakan warga Nagan Raya dari desa yang berbeda.

Dua dari sebelas yang dicambuk itu merupakan pelaku zina yang dihukum masing-masing 100 kali sebat.

Baca juga: 9 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Selatan Dicambuk, Ada Kasus Zina hingga Pemerkosaan

Dilapor suami

Khusus pelaku zina yang dicambuk itu merupakakan kasus yang dilaporkan oleh suami pelaku wanita ke polisi. 

Sebab, sang suami mengetahui bahwa istrinya yang tak setia itu berzina berkali-kali dengan pria lain.

Dua orang yang dicambuk dalam perkara zina ini masing-masing 100 kali adalah SN dan pria selingkuhannya, berinisial SH.

Selain dua pezina, dua terpidana lain yang dicambuk adalah muda-mudi yang ditangkap warga dalam sebuah kamar mandi di Nagan Raya. 

Keduanya, yakni pria M dan wanita M, dicambuk masing-masing sembilan kali.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved