Berita Nagan Raya

KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya

Dalam operasi itu, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan siap angkut dengan volume sekitar 20 meter kubik,

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BAKAR GUBUK PELAKU - Tim gabungan dari KPH membakar gubuk pelaku perambah hutan di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025). 

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, SHut, MSi, membenarkan bahwa timnya telah turun langsung ke lapangan di kawasan hutan Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim gabungan dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh bersama personel Detasemen Polisi Militer (POM) IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya kembali melakukan aksi tegas terhadap aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Operasi tersebut dilancarkan pada Rabu (20/8/2025) setelah maraknya laporan dari masyarakat tentang kerusakan kawasan hutan yang makin mengkhawatirkan akibat aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan.

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin, SHut, MSi, membenarkan bahwa timnya telah turun langsung ke lapangan di kawasan hutan Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh.

Dalam operasi itu, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa kayu olahan siap angkut dengan volume sekitar 20 meter kubik, serta berbagai peralatan kerja milik pelaku yang telah ditinggalkan.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam melindungi kawasan hutan dari aksi perambahan dan kejahatan kehutanan.

Sejumlah barang bukti telah kami amankan, dan proses penyelidikan terhadap pelaku terus berjalan,” jelas Naharuddin.

Ia menambahkan, lokasi operasi tercatat pada koordinat N. 04°28'56,06" E.96°35'49,60" dan N 04°24'53,99", E 96°40'50,47", yang selama ini dikenal sebagai titik rawan perambahan.

Ironisnya, spanduk larangan yang pernah dipasang tim pada operasi sebelumnya (28 Mei 2025) di lokasi yang sama telah dirusak oleh para pelaku, menandakan adanya unsur kesengajaan dan pembangkangan terhadap hukum.

Dalam aksi kali ini, tim gabungan memutuskan untuk memusnahkan seluruh kayu olahan di tempat guna mencegah pemanfaatan lebih lanjut.

Baca juga: Hutan Lindung di Sabang Terbakar, Petugas Kerahkan Dua Armada Damkar

Baca juga: Tim KPH Wilayah III Aceh Temukan Puluhan Kayu Olahan Hasil Perambahan Hutan di Aceh Timur

Selain itu, lima unit gubuk kerja yang digunakan oleh pelaku dirobohkan dan dibakar.

Beberapa alat lainnya juga diamankan sebagai barang bukti, di antaranya:

4 unit chainsaw 

1 alat penggulung kabel sling

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved