Baitul Mal Aceh
Wakaf di Aceh Belum Maksimal, Ini Penyebabnya
Pemanfaatan wakaf di Aceh dinilai masih belum optimal sebagai instrumen keberlanjutan ekonomi sosial.
PROHABA.CO, BANDA ACEH — Pemanfaatan wakaf di Aceh dinilai masih belum optimal sebagai instrumen keberlanjutan ekonomi sosial.
Hal ini disebabkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan wakaf.
Anggota Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Fahmi M Nasir, menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Nazir Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).
“Banyak pihak belum memahami bagaimana wakaf dapat dikelola sehingga menghasilkan pendapatan yang kemudian didistribusikan kepada penerima manfaat,” ujar Fahmi.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA, Gani Isa, jajaran anggota badan, kepala bagian, serta diikuti 50 peserta dari unsur badan dan sekretariat BMK se-Aceh.
Fahmi menekankan, tata kelola yang baik dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam mengembangkan sektor wakaf di Aceh, sejalan dengan target RPJM Aceh dan Gerakan Aceh Berwakaf (GAB).
Menurutnya, penguatan tata kelola harus didukung sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit rutin, serta keterlibatan aktif para pemangku kepentingan.
Selain itu, pengelola wakaf juga dituntut memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pengembangan wakaf, termasuk pemanfaatan instrumen keuangan Islam modern seperti kemitraan, wakaf uang, wakaf digital, hingga wakaf korporasi.
“Produk seperti cash waqf linked sukuk dan cash waqf linked deposit memberi harapan baru dalam mengembangkan wakaf secara produktif,” katanya.
Fahmi menambahkan, Aceh memiliki peluang besar untuk mengembangkan wakaf melalui Gerakan Aceh Berwakaf.
Karena itu, Baitul Mal Aceh bersama BMK diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam pengelolaannya.
Sementara itu, Anggota DPS BMA, Gani Isa, mendorong pengembangan wakaf modern, khususnya wakaf uang dan wakaf produktif sebagai upaya membangun dana abadi umat.
“Kita harus menggerakkan masyarakat melalui sosialisasi yang masif. Potensi wakaf di Aceh sangat besar karena masyarakatnya dikenal dermawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, wakaf uang kini memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, maupun peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/jdghj.jpg)