Berita Pidie

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Polres Pidie Ringkus Mantan Keuchik di Bekasi

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie meringkus YA Bin H IL (49) saat berjualan di gudang rempah-rempah di kawasan Jatiwaringin, ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Personel Sat Reskrim Polres Pidie menangkap mantan Keuchik Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), YA, diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG. 

Menurutnya, mantan keuchik YA Bin H IL diduga melakukan penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya tahun 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 360 juta.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie meringkus YA Bin H IL (49) saat berjualan di gudang rempah-rempah di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

YA Bin H IL tercatat sebagai mantan Keuchik Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) Pidie.

Dia diringkus polisi diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBG 2019.

Tersangka sudah dimasukkan polisi dalam daftar pencaharian orang (DPO) sejak tahun 2022, dengan kasus tindak pidana korupsi. 

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH dikutip Serambi, Kamis (7/11/2024), mengatakan, penangkapan mantan keuchik itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/125/XII/2021/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 10 Desember 2021.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku tindak pidana korupsi sebagai Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Tahan Mantan Datok Penghulu Perempuan, Cairkan Dana Desa tidak Sesuai Mekanisme

Menurutnya, mantan keuchik YA Bin H IL diduga melakukan penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Dana Desa (APBG) Gampong Suka Jaya tahun 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 360 juta.

Angka kerugian negara diketahui setelah adanya hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Pidie

Menurut Kasat Reskrim Polres Pidie, tersangka sudah dimasukkan polisi sebagai DPO sejak tahun 2022.

Namun, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB, setelah dilakukan hasil profilling dan lidik, diketahui tersangka berada di kompleks Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Selanjutnya, personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pidie mendatangi Wisma Ratu, guna memastikan keberadaan tersangka.

Saat tim mendatangi rumah di Wisma Ratu, ternyata rumah tersebut disewa tersangka YA bin H IL. 

Baca juga: Tragedi Sumur Gas Beracun di Jambi, 4 Orang Meninggal usai Terjebak dan Pingsan

Saat itu tersangka tidak berada di rumah kontrakannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved