Berita Pidie

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Polres Pidie Ringkus Mantan Keuchik di Bekasi

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie meringkus YA Bin H IL (49) saat berjualan di gudang rempah-rempah di kawasan Jatiwaringin, ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Personel Sat Reskrim Polres Pidie menangkap mantan Keuchik Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), YA, diduga melakukan tindak pidana korupsi APBG. 

Tersangka berada di tempat kerjanya di gudang rempah-rempah di kawasan Jatiwaringin.

"Anggota kita mendatangi tempat tersangka bekerja. Saat itu, tersangka masih bekerja di gudang rempah-rempah, dan langsung kita tangkap tanpa perlawanan," kata Dedy. 

Ia menambahkan, setelah ditangkap, tim membawa tersangka ke Polsek Pondok Gede guna dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu tim membawa tersangka ke Polres Pidie untuk diproses hukum. 

Saat ini, pelaku sudah tiba di Mapolres Pidie.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Keuchik Kuta Batu

Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Gelembungkan Tagihan Lampu Jalan, Kabid KSDA DLH Langsa Jadi Tersangka Korupsi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Korupsi APBG Rp 360 Juta, Mantan Keuchik di Pidie Diringkus di Bekasi Jawa Barat, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved