Berita Langsa

Gelembungkan Tagihan Lampu Jalan, Kabid KSDA DLH Langsa Jadi Tersangka Korupsi

Modus operandi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tagihan listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kot

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, saat menggelar konfrensi pers di aula Adi Pradana Polres setempat. 

Kapolres menceritakan bahwa tersangka berinisial M selaku Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa membuat dokumen berupa daftar lokasi pengisian pulsa KWh meter prabayar lampu PJU dalam wilayah Kota Langsa dengan angka yang tidak benar atau jumlah anggarannya digelembungkan. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Polres Langsa mengungkapkan perkembangan kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa terungkap.

Modus operandi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tagihan listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Langsa

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah MH membeberkan modus tersangka berinisial M yang kini ditahan itu dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (31/10/2024).

Kapolres menceritakan bahwa tersangka berinisial M selaku Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa membuat dokumen berupa daftar lokasi pengisian pulsa KWh meter prabayar lampu PJU dalam wilayah Kota Langsa dengan angka yang tidak benar atau jumlah anggarannya digelembungkan. 

Daftar itu merupakan dokumen dasar bagi pihakbendahara pengeluaran dan PPTK untuk membuat nilai nominal amprahan pembayaran listrik prabayar PJU Kota Langsa.

Itu tertuang dalam pengajuan pembayaran pada SPP/SPM untuk pembelian token listrik PJU Kota Langsa kepada Kepala DLH Kota Langsa selaku Pengguna Anggaran atau PA.

Selanjutnya SPP dan SPM beserta lampiran tersebut diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Langsa untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Setelah SP2D diterbitkan, anggaran pembelian token listrik tersebut dikirimkan ke rekening PT Suwa Karya Pratama melalui rekening DLH Kota Langsa yang dikelola oleh Fardan Rezeki selaku pihak ketiga atau loket PPOB yang bekerja sama dengan tersangka M (secara lisan).

M kemudian memerintahkan Fardan Rezeki untuk mengisi token listrik ke beberapa ID.PEL meteran PJU Kota Langsa dengan cara memberikan daftar lokasi pengisian yang tidak sesuai pengajuan/amprahan.

Baca juga: Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU DLH

Sebagaimana yang direncanakan/diusulkan atau jumlah anggarannya lebih sedikit, sehingga saldo token listrik masih bersisa di loket PPOB tersebut.

Selanjutnya, tersangka M memerintahkan Fardan Rezeki untuk menjual sisa token listrik tersebut.

Uang hasil penjualan diserahkan Fardan kepada M secara tunai dan tidak disetorkan kembali ke kas negara/ daerah. 

Uang itu justru dipergunakan untuk kebutuhan lain yang tidak dapat tersangka M buktikan sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sampai sekarang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved