Berita Langsa

Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU DLH

Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa menetapkan dua PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, saat menggelar konfrensi pers di aula Adi Pradana Polres setempat. 

Objek yang diduga dikorupsi itu adalah belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan Rp16.995.064.793 selama empat tahun yang bersumber dari APBK Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Kepolisian resort (Polres) Langsa telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengungkapan korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa menetapkan dua PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa

Objek yang diduga dikorupsi itu adalah belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan Rp16.995.064.793 selama empat tahun yang bersumber dari APBK Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi Gaji Pegawai, Polres Lhokseumawe Limpah Perkara Bendahara Dinkes Aceh Utara ke Jaksa

Baca juga: Kajari Pidie Jaya Musnahkan Sejumlah BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap,23 Perkara Selama 4 Bulan

Kedua pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah M, mantankepala DLH Kota Langsa, dan R Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, saat menggelar konferensi pers di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024).

Selain itu hadir juga Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, SAB SIK, KBO Reskrim Ipda Sugiharto SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, Kanit Tipikor Aiptu Didie Fitriadi SH. (*)

Baca juga: Kasus Korupsi APBG, Mantan Keuchik Mancang dan Suka Jaya Ditetapkan Tersangka, Kini Jadi DPO

Baca juga: Kokain Asal Lhokseumawe Gagal Beredar di Langsa, Dua Pria Ditangkap

Baca juga: Polisi Tangkap Pembacok Mahasiswa Yang Juga Teman Sekampung di Langsa, Motifnya Masih Didalami

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved