Berita Aceh Tamiang

Kejari Aceh Tamiang Tahan Mantan Datok Penghulu Perempuan, Cairkan Dana Desa tidak Sesuai Mekanisme

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menetapkan satu orang Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Dana Desa di

Editor: Muliadi Gani
Dok kejari
Tersangka menangis ketika akan dibawa ke ruang tahanan, Senin (4/11/2024). Perbuatan tersangka terindikasi merugikan negara Rp 354.721.051. Dok Kejari 

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur rentang waktu 2018 hingga 2022.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

PROHABA.CO, KUALASIMPANG -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menetapkan satu orang Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Dana Desa di Kampung Sekumur, Aceh Tamiang.

Tersangka tersebut adalah seorang mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024).

Datok perempuan berinisial Mai itu langsung dijebloskan ke penjara setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp 354.721.051.

Tersangka terlihat menangis ketika dipakaikan rompi oranye dan digiring ke sel tahanan.

Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur rentang waktu 2018 hingga 2022.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp651 Juta, Kejari Aceh Singkil Tahan Eks Keuchik Kuta Batu

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Asal Nagan Raya di Aceh Tengah Karena Miliki 2 Kg Ganja

Tersangka sendiri merupakan Datok Penghulu Kampung Sekumur periode 2018 hingga 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka yang merupakan mantan Datok Penghulu di Kampung Sekumur,” kata Yudhi melalui Kasi Intel, Fahmi Jalil, Senin (4/11/2024) malam. 

Dari pemeriksaan terungkap kalau selama menjabat kepala desa, Ma turut serta melakukan pencairan alokasi dana desa Kampung Sekumur tidak sesuai dengan mekanisme.

Kejahatan ini berlangsung selama empat tahun mulai dari 2018 hingga 2022. 

Fahmi menjelaskan perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan negara. (*)

Baca juga: Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya, Kasus Korupsi Dana Desa

Baca juga: Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga

Baca juga: Motif Suami Bakar Istri Terungkap, Gara-Gara Ajakan Rujuk Ditolak

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Cairkan Dana Desa tidak Sesuai Mekanisme, Datok Penghulu Perempuan Jadi Tersangka, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved