Berita Aceh Tengah

Polisi Bekuk Pria Asal Nagan Raya di Aceh Tengah Karena Miliki 2 Kg Ganja

Seorang pria berinisial JU (27), warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dibekuk oleh personel Satuan ...

Editor: Muliadi Gani
For TribunGayo.com
Tersangla dan barang bukti berupa ganja dua kilogram diamankan Satreskoba Polres Aceh Tengah. 

Fahrurrazi mengatakan, saat dilakukan interogasi, tersangka JU mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada tersangka M di Kabupaten Aceh Tengah

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

PROHABA.CO, TAKENGON -  Seorang pria berinisial JU (27), warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dibekuk oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tengah, pada Kamis (31/10/24) karena kedapatan memiliki 2 Kg ganja kering.

Hingga Senin (4/11/2024) tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Hal iti dikatakan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fahrurrazi dikutip Tribungayo.com, Senin (4/11/2024).

Ia mengatakan atas informasi dari masyarakat pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JU, tepatnya di Simpang Trafficlight Kampung Tansaril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (31/10/24) sekira pukul 18.00 WIB. 

Saat itu JU mengendarai sepeda motor, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam tas warna hitam yang dibawa JU.

"Ditemukan 3 ikat gulung ganja kering yang dibalut menggunakan plastik merah," pungkasnya.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kg Ganja dari Gayo Lues ke Sumbar, 7 Tersangka Ditangkap

Baca juga: Jika Donald Trump atau Kamala Harris Menang di Pilpres Amerika Serikat, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Fahrurrazi mengatakan, saat dilakukan interogasi, tersangka JU mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada tersangka M di Kabupaten Aceh Tengah

Ia menyebutkan dari tangan JU disita barang bukti berupa 2000 gram ganja kering, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik warna merah dan satu buah Handphone. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Rutan Polres setempat.

Sedangkan tersangka M masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.

"Dalam hal ini kami juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan berkomitmen memberantas jaringan narkoba diwilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto  yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba di Indonesia," jelas Iptu Fahrurrazi. (*)

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar 77 Kg Ganja Jaringan Aceh di Bekasi, Paket Dikirim Lewat Bus Antarkota

Baca juga: Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

Baca juga: 38 Warga Ketol Aceh Tengah Keracunan usai Makan Bersama Setelah Ikut Lomba Memeriahkan HUT Ke-79 RI

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Polres Aceh Tengah Tangkap Pria Asal Nagan Raya, Sita Ganja Kering 2 Kg, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved