Berita Aceh Selatan
Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja Diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan ...
“Anggota Opsnal Satres Narkoba pada malam itu juga sekira pukul 23.30 wib langsung mendatangi rumah HD di Desa/Gampong Sawang Dua Kecamatan Sawang dan berhasil mengamankan pelaku HD dengan diperoleh barang bukti 1 bungkus besar ganja yang disimpan dalam sepeda motor dan 1 bungkus kecil ganja yang didapat dalam saku celananya,” terang Narsyah.
Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Meukek dan Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua pelaku tersebut Berinisial BM (48) Buruh, warga Meukek Aceh Selatan dan HD (36) juga sebagai buruh yang merupakan warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, Kamis (11/07/2024).
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang dicurigai menyalahgunakan narkoba jenis ganja,” ungkapnya.
Baca juga: Avanza Berisi 6 Karung Ganja Diamankan di Sigli, Diduga Hendak Dikirim ke Lampung
Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib di Desa/Gampong Kuta Baro Kecamatan Meukek, Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang mencurigakan berinisial BM.
Saat ditanya, BM secara kooperatif mengakui ada menyimpan satu bungkus ganja di rumahnya dan setelah diinterogasi BM mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari HD.
“Anggota Opsnal Satres Narkoba pada malam itu juga sekira pukul 23.30 wib langsung mendatangi rumah HD di Desa/Gampong Sawang Dua Kecamatan Sawang dan berhasil mengamankan pelaku HD dengan diperoleh barang bukti 1 bungkus besar ganja yang disimpan dalam sepeda motor dan 1 bungkus kecil ganja yang didapat dalam saku celananya,” terang Narsyah.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara, Ini Barang Bukti Yang Disita
Baca juga: Suami Temukan Istri dan Anaknya Tewas Mengenaskan di Bengkulu
Selain satu bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram, dari tangan BM turut diamankan satu unit HP Android dan satu Pack Viper merk Dji Sam U.
Sedangkan dari terduga pelaku HD selain satu bungkus besar ganja dengan berat brutto 110 gram dan satu bungkus kecil ganja berat brutto 6,95 gram juga turut diamankan sebagai barang bukti satu unit HP Android dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna Proses Hukum lebih lanjut.
"Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Selatan untuk jangan pernah mengenal atau menyalahgunakan narkoba karena pasti akan berujung dibalik terali besi," harap Kasat Resnarkoba.(*)
Baca juga: Kompak Bisnis Ganja, Abang Adik di Aceh Tamiang Terpaksa Nginap di Hotel Prodeo
Baca juga: Angkut Ganja Pakai Mobil Sedan, Dua Warga Gayo Lues Diringkus Polisi di Jalan Pining-Lokop
Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja,
Warga Gampong Jambo Dalem Aceh Selatan Batalkan Izin Survei Tambang Bijih Besi |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa |
![]() |
---|
Koramil Tapaktuan Sigap Tangani Longsoran Batu Tutupi Jalan Tapaktuan–Subulussalam |
![]() |
---|
Dituding tak Ditangani Dokter,Puskesmas Meukek Klarifikasi Keterlambatan Penanganan Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Truk Tronton Pengangkut Semen Terguling di Gunung Tapaktuan Aceh Selatan, Diduga Rem Blong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.