Berita Aceh Selatan
Tragis, Bayi 8 Bulan di Aceh Selatan Meninggal, Diduga Dianiaya Ayah Kandung
Seorang bayi berusia delapan bulan, Rifki Saputra, warga Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan,
“Korban menangis, lalu pelaku diduga menutup wajah sang bayi dengan kain ayunan dan menekannya menggunakan tangan hingga korban tidak lagi bergerak,” ujar Kapolres.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Seorang bayi berusia delapan bulan, Rifki Saputra, warga Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, Marwanto (30), pada Sabtu pagi (16/8/2025).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, dalam konferensi pers di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Peristiwa bermula saat istri pelaku, Rena Maryani, pergi ke warung bersama anak pertamanya.
Sementara itu, bayi Rifki ditinggal di rumah dalam kondisi berada di ayunan.
“Korban menangis, lalu pelaku diduga menutup wajah sang bayi dengan kain ayunan dan menekannya menggunakan tangan hingga korban tidak lagi bergerak,” ujar Kapolres.
Setibanya di rumah, ibu korban mendapati anaknya telah meninggal dunia di dalam ayunan.
Pelaku kemudian melarikan diri bersama anak pertamanya menuju rumah orang tuanya.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung Berusia 8 Bulan
Baca juga: Silaturahmi ke Wali Nanggroe, Pangdam IM Tegaskan Komitmen Jaga Kedamaian Aceh
Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat dan membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, tanpa perlawanan,” lanjut AKBP Ricki.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain sarung, kain ayunan bayi, serta celana milik korban.
Hasil visum et repertum dari Puskesmas Trumon Timur menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, berupa lebam pada dahi dan tangan.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Bayi 3 Bulan Meninggal Terlempar saat Kecelakaan di Mamuju, Sopir Kabur
Baca juga: Tragis, Mantan Keuchik di Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung
Baca juga: Guru SD di Aceh Utara Temukan Bayi Baru Lahir di Semak-Semak
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Penganiayaan
ayah aniaya anak
bayi
Ayah kandung
Kecamatan Trumon Timur
Aceh Selatan
Prohaba.co
Prohaba
| Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu |
|
|---|
| Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan |
|
|---|
| Menu MBG Berbelatung di Aceh Selatan, Siswa SMPN 3 Sawang Protes |
|
|---|
| Konflik Jual Beli Tanah Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku di Aceh Selatan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Selatan-AKBP-T-Ricki-Fadlianshah-SIK-saat-mengecek-tahanan.jpg)