Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Tragis, Bayi 8 Bulan di Aceh Selatan Meninggal, Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Seorang bayi berusia delapan bulan, Rifki Saputra, warga Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA.
CEK TAHANAN - Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K saat mengecek tahanan di dalam konferensi pers di aula Bharadaksa Polres setempat, Selasa (16/9/2024). Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal 

“Korban menangis, lalu pelaku diduga menutup wajah sang bayi dengan kain ayunan dan menekannya menggunakan tangan hingga korban tidak lagi bergerak,” ujar Kapolres.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Seorang bayi berusia delapan bulan, Rifki Saputra, warga Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, Marwanto (30), pada Sabtu pagi (16/8/2025).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, dalam konferensi pers di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan, Selasa (16/9/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tragis tersebut.

Peristiwa bermula saat istri pelaku, Rena Maryani, pergi ke warung bersama anak pertamanya.

Sementara itu, bayi Rifki ditinggal di rumah dalam kondisi berada di ayunan.

“Korban menangis, lalu pelaku diduga menutup wajah sang bayi dengan kain ayunan dan menekannya menggunakan tangan hingga korban tidak lagi bergerak,” ujar Kapolres.

Setibanya di rumah, ibu korban mendapati anaknya telah meninggal dunia di dalam ayunan.

Pelaku kemudian melarikan diri bersama anak pertamanya menuju rumah orang tuanya.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung Berusia 8 Bulan

Baca juga: Silaturahmi ke Wali Nanggroe, Pangdam IM Tegaskan Komitmen Jaga Kedamaian Aceh

Menanggapi laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat dan membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, tanpa perlawanan,” lanjut AKBP Ricki.

Barang Bukti Diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain sarung, kain ayunan bayi, serta celana milik korban.

Hasil visum et repertum dari Puskesmas Trumon Timur menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, berupa lebam pada dahi dan tangan.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Bayi 3 Bulan Meninggal Terlempar saat Kecelakaan di Mamuju, Sopir Kabur

Baca juga: Tragis, Mantan Keuchik di Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung

Baca juga: Guru SD di Aceh Utara Temukan Bayi Baru Lahir di Semak-Semak

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Kandung di Aceh Selatan Tega Aniaya Bayi 8 Bulan Hingga Meninggal, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved