Berita Lhokseumawe

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara, Ini Barang Bukti Yang Disita

Pesonel Polsek Nisam berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba di lokasi terpisah di Aceh Utara. Kedua pengedar masing-masing bernama ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di Gampong Ule Nyeu.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Pesonel Polsek Nisam berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba di lokasi terpisah di Aceh Utara.

Kedua pengedar masing-masing bernama Jamaluddin Bin Zainal (44) warga Ulee Nyeu, Dusun Cot Kuta, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.

Kemudian, M Jamil Mayeddin alias Simin (38) warga Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Petugas juga menyita sebanyak 2,5 kilo ganja dan 16 paket siap pakai di Kecamatan Bandar Baro, dan Kecamatan Sawang.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di Gampong Ule Nyeu.

Setelah ditindaklanjuti, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap Jamaluddin bin Zainal alias Yahdin di rumahnya.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Habisi Pemuda Aceh Timur Terkait Ganja, Keluarga Ungkap Kejanggalan dan Lapor LBH

Baca juga: Azriel Hermansyah Nangis saat Lamar Kekasihnya Sarah Menzel

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Aceh Singkil, 23 Paket Sabu 2,19 Gram BB Ditemukan

Setelah dilakukan penggledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 16 paket ganja siap pakai.

Kemudian, polisi berhasil melakukan pengembangan kasus hingga tersangka Yah Din mengaku memperoleh ganja dari tersangka M Jamil Mahyeddin alias Simin, di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.

Lalu, sekira pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, polisi bergerak menangkap Simin di rumahnya tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggledahan, petugas menemukan bungkusan ganja seberat 2,5 kg yang disimpan dibawa pondok kebun cabe.

“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat ( 2 ) Jo pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Henki Ismanto SIK.(*)

Baca juga: Angkut Ganja Pakai Mobil Sedan, Dua Warga Gayo Lues Diringkus Polisi di Jalan Pining-Lokop

Baca juga: Gagal Terbang Karena Paspornya Lecet, Selebgram Mengamuk di Bandara Kualanamu, Ini Sosok Cut Melisa

Baca juga: Prediksi Skor Inggris vs Slovakia di Babak 16 Besar Euro 2024 Malam Ini, The Three Lions Disorot

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polsek Nisam Aceh Utara Tangkap Dua Pengedar Ganja, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved