Berita Aceh Selatan
Curi Motor di SPBU Kluet Selatan, Pria Asal Aceh Tenggara Diringkus Polisi di Pidie Jaya
Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor)
Kapolres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, khususnya agar tidak meninggalkan kunci kontak yang masih menempel.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaku berinisial DI (34), seorang petani asal Aceh Tenggara, ditangkap di wilayah Pidie Jaya, setelah membawa kabur sepeda motor milik korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K dalam konferensi pers di aula Bharadaksa, Selasa (16/9/2025).
Ia didampingi Wakapolres Kompol Erwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, serta Kasie Propam Iptu Mujiburrahman.
Korban dalam kasus ini adalah Safruddin (49), warga Gampong Geulumbuk, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max bernopol BL 6252 RM pada Rabu (3/9/2025) sore.
Saat kejadian, korban sedang bertugas sebagai operator pompa minyak dan memarkirkan sepeda motornya di depan kantor SPBU dengan kunci masih menempel.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan
Baca juga: Emil Audero Bersinar, Cremonese Curi Poin di Kandang Verona, 9 Aksi Penyelamatan Krusial
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur motor tersebut.
Kami lakukan pengejaran, dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pidie Jaya," jelas Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, BPKB, dan STNK milik korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
pencurian
pencurian sepeda motor
pencuri sepmor ditangkap
SPBU
Yamaha N-Max
Kluet Selatan
Aceh Tenggara
Pidie Jaya
Aceh Selatan
Prohaba.co
Prohaba
Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tragis, Mantan Keuchik di Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung |
![]() |
---|
Libatkan Muncikari, Polisi Dalami Praktik TPPO Anak di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Gadis 19 Tahun Asal Meukek Sudah 3 Bulan Hilang, Ibunda Khawatir Jadi Korban Perdagangan |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung Berusia 8 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.