Berita Aceh Selatan

Curi Motor di SPBU Kluet Selatan, Pria Asal Aceh Tenggara Diringkus Polisi di Pidie Jaya

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor)

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/Ilhami Syahputra
CURANMOR - Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Erwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian dan Kasie Propam Iptu Mujiburrahman saat konferensi pers di aula Bharadaksa Polres setempat, Selasa (16/9/2024). Pencuri Motor di SPBU Geulumbuk, Warga Aceh Tenggara Dibekuk Polres Aceh Selatan 

Kapolres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, khususnya agar tidak meninggalkan kunci kontak yang masih menempel.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku berinisial DI (34), seorang petani asal Aceh Tenggara, ditangkap di wilayah Pidie Jaya, setelah membawa kabur sepeda motor milik korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K dalam konferensi pers di aula Bharadaksa, Selasa (16/9/2025).

Ia didampingi Wakapolres Kompol Erwin Aldro, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, serta Kasie Propam Iptu Mujiburrahman.

Korban dalam kasus ini adalah Safruddin (49), warga Gampong Geulumbuk, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max bernopol BL 6252 RM pada Rabu (3/9/2025) sore.

Saat kejadian, korban sedang bertugas sebagai operator pompa minyak dan memarkirkan sepeda motornya di depan kantor SPBU dengan kunci masih menempel.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.

"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan

Baca juga: Emil Audero Bersinar, Cremonese Curi Poin di Kandang Verona, 9 Aksi Penyelamatan Krusial

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kami lakukan pengejaran, dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pidie Jaya," jelas Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, BPKB, dan STNK milik korban.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved