Berita Banda Aceh

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan

Satpol PP dan WH Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh berhasil mengamankan sebanyak 14.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
ROKOK ILEGAL - Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd Nanda Rahmana menunjukkan rokok ilegal tanpa cukai saat operasi pasar di salah satu toko kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (18/9/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh berhasil mengamankan sebanyak 14.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah operasi pasar yang digelar pada Kamis (18/9/2025). 

Operasi ini berlangsung di sejumlah toko mini dan swalayan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor cukai.

Rokok yang ditemukan tidak memiliki pita cukai resmi, sehingga keberadaannya tergolong sebagai barang ilegal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH, MM, melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan sementara di gudang penyimpanan milik Kanwil Bea dan Cukai Aceh.

“Rokok ilegal itu disita untuk diamankan sementara, menunggu proses pemusnahan sesuai prosedur hukum,” ujar Nanda.

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya

Ia menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari produk berbahaya.

Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai dapat berdampak langsung pada kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk tidak lagi menampung atau memperjualbelikan rokok ilegal.

Selain membahayakan kesehatan karena kandungannya tidak terkontrol, pelaku juga dapat dikenai ancaman pidana dan denda yang tidak ringan,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas turut meminta para penjual yang kedapatan memperdagangkan rokok ilegal untuk membuat surat pernyataan di tempat.

Pernyataan tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Surat Berita Acara Penyitaan dan surat pernyataan telah kami minta untuk dibuat langsung di lokasi.

Apabila ditemukan kembali menjual produk ilegal, maka akan langsung diproses hukum,” pungkas Nanda. (*)

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Baca juga: Dakwah Rasulullah di Makkah

Baca juga: Kak Ana Sambut Ratusan Murid PAUD di Pendopo Gubernur Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP dan Kanwil Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved