kasus Perzinaan

Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh

Perbuatan asusila yang memalukan dan miris dilakukan oleh sepasang muda mudi di Banda Aceh.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/AI
PENGGEREBEKAN - Gambar yang dihasilkan AI pada Kamis (18/9/2025) memperlihatkan anggota Satpol PP dan WH Banda Aceh menggerebek sepasang kekasih berinisial FZ (26) dan CA (25) dalam satu kamar hotel di Banda Aceh, beberapa waktu lalu. 

Pasalnya, pasangan kekasih itu ternyata sudah melakukan perbuatan zina sebanyak delapan kali di hotel kawasan Kota Banda Aceh.

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Perbuatan asusila yang memalukan dan miris dilakukan oleh sepasang muda mudi di Banda Aceh.

Pasalnya, pasangan kekasih itu ternyata sudah melakukan perbuatan zina sebanyak delapan kali di hotel kawasan Kota Banda Aceh.

Akibat perbuatan tersebut, selain harus menanggung malu, pasangan berinisial FZ (26) dan CA (25) ini juga akan menghadapi hukuman cambuk.

Hukuman itu harus mereka terima karena kedunya kedapatan ngamar dalam salah satu hotel di Banda Aceh tanpa ada ikatan nikah. 

Pasangan muda mudi ini ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh karena melakukan zina.

Kejadian itu bermula saat FZ mengajak CA untuk menginap di sebuah hotel kawasan Banda Aceh

Ajakan tersebut sempat ditolak oleh CA karena saat itu ia sedang berhalangan (menstruasi). 

Namun, setelah terus dirayu oleh FZ, CA akhirnya menyetujui ajakan tersebut. 

FZ kemudian menjemput CA di tempat kerjanya kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Sekitar pukul 00.15 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan oleh FZ. 

Tak lama kemudian, Anggota Satpol PP dan WH Banda Aceh yang sedang melakukan patroli rutin tiba di lokasi. 

Saat memeriksa salah satu kamar, petugas mendapati FZ dan CA sedang duduk di atas ranjang. 

Setelah diperiksa identitas dan diinterogasi, keduanya mengakui bukan pasangan suami isri, tapi sudah melakukan perbuatan terlarang.

Kasi Ops Penegakan Syariat Islam, Amri, bersama timnya segera membawa FZ dan CA ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved