kasus Perzinaan
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh
Perbuatan asusila yang memalukan dan miris dilakukan oleh sepasang muda mudi di Banda Aceh.
Berdasarkan berita acara pengakuan perzinaan, keduanya secara resmi mengakui perbuatannya.
Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Dalam persidangan, FZ dan CA mengaku sudah melakukan zina sebanyak 8 kali di hotel tersebut dalam waktu yang berbeda.
“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa benar saya sudah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan FZ sebanyak delapan kali,” ucap sumpah CA dalam persidangan.
Sumpah senada juga diucapkan oleh FZ di depan majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Hj Zuhrah menyatakan bahwa terdakwa FZ dan CA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa (CA dan FZ) oleh karena itu dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 31/JN/2025/MS.Bna dan 32/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025).
Hakim memerintahkan terdakwa CA dan FZ tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.
Kronologis kejadian
Kasus ini berawal pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 22.35 WIB.
Saat itu, FZ (26) menghubungi CA (25), untuk mengajak menginap di sebuah hotel kawasan Banda Aceh dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya CA menolak ajakkan tersebut karena ia sedang haid.
Namun, FZ terus merayu CA agar menuruti keiingannya dengan mengatakan, tidak apa-apa walaupun halangan.
CA pun menyetujui ajakan tersebut.
| TNI dan Warga Rampungkan Jembatan Aramco di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Di Aceh Terdapat 281.984 Anak Tak Diimunisasi, Ini Tiga Daerah yang Paling Banyak |
|
|---|
| Prajurit TNI Bersihkan Masjid di Pidie dan Pidie Jaya, Dorong Budaya Bersih Tempat Ibadah |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Drastis Mulai 18 April 2026 |
|
|---|
| Dari Sampah Kelapa ke Aksi Iklim, PT Solusi Bangun Andalas Raih PROPER Hijau 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penggerebekan-melalui-AI.jpg)