kasus Perzinaan

Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh

Perbuatan asusila yang memalukan dan miris dilakukan oleh sepasang muda mudi di Banda Aceh.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/AI
PENGGEREBEKAN - Gambar yang dihasilkan AI pada Kamis (18/9/2025) memperlihatkan anggota Satpol PP dan WH Banda Aceh menggerebek sepasang kekasih berinisial FZ (26) dan CA (25) dalam satu kamar hotel di Banda Aceh, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan berita acara pengakuan perzinaan, keduanya secara resmi mengakui perbuatannya. 

Kasus ini kemudian bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Dalam persidangan, FZ dan CA mengaku sudah melakukan zina sebanyak 8 kali di hotel tersebut dalam waktu yang berbeda. 

“Wallahi, demi Allah, saya bersumpah bahwa benar saya sudah melakukan persetubuhan atau perbuatan zina dengan FZ sebanyak delapan kali,” ucap sumpah CA dalam persidangan.

Sumpah senada juga diucapkan oleh FZ di depan majelis hakim dalam persidangan tersebut. 

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Hj Zuhrah menyatakan bahwa terdakwa FZ dan CA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina

Hal itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa (CA dan FZ) oleh karena itu dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali,” vonis hakim dalam putusan nomor 31/JN/2025/MS.Bna dan 32/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025). 

Hakim memerintahkan terdakwa CA dan FZ tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

Kronologis kejadian

Kasus ini berawal pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 22.35 WIB. 

Saat itu, FZ (26) menghubungi CA (25), untuk mengajak menginap di sebuah hotel kawasan Banda Aceh dengan tujuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Awalnya CA menolak ajakkan tersebut karena ia sedang haid. 

Namun, FZ terus merayu CA agar menuruti keiingannya dengan mengatakan, tidak apa-apa walaupun halangan. 

CA pun menyetujui ajakan tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved