Berita Aceh Utara
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Aceh Utara, Satu Penadah Turut Diamankan
Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, dan M (45),
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara.
Seorang penadah yang terlibat dalam kasus ini turut diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di dua lokasi berbeda: Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dan Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario Techno milik seorang wanita di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, pada 28 Juni 2025.
“Tim mendapatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Boestani, Minggu (7/9/2025).
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka I (40) pada 22 Juli 2025 di Gampong Pante Seuleumak.
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Sabu 852 Gram Disita
Baca juga: Kebakaran di SDN 2 Jeumpa Bireuen, Satu Ruangan Hangus, Aktivitas Belajar Tetap Normal
Dari pengakuan I, pencurian dilakukan bersama R.
Berdasarkan informasi tersebut, R diburu dan ditangkap saat melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, menggunakan sepeda motor Supra 125.
Dalam interogasi, R mengakui telah menjual sepeda motor curian kepada M.
Sekitar pukul 19.30 WIB di hari yang sama, polisi mengamankan M di tempat usahanya di Desa Buket Seuntang, di mana ia berjualan bakso.
Menurut keterangan M, sepeda motor curian dibelinya dari R seharga Rp5,5 juta dan dijual kembali seharga Rp6 juta.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan M dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)
Baca juga: Pria di Aceh Utara Jual Mobil Gadai Pakai Surat Palsu, Pelaku Dituntut Empat Tahun Penjara
Baca juga: Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling
Baca juga: Bukti Nyata Hasil Perdamaian, Hamid Awaluddin: Dulunya Mualem di Hutan Sekarang Jabat Gubernur
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Baru Kasus Curanmor dan Penadahnya di Aceh Utara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Utara
Kasus Pencurian
pencurian sepeda motor
Curanmor
penadah
Polres Aceh Utara
Prohaba.co
Prohaba
Sidang Perdana Penipu Berkedok Polisi Gadungan Digelar 9 September, Korban Capai 30 Orang |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Sabu 852 Gram Disita |
![]() |
---|
Pria di Aceh Utara Jual Mobil Gadai Pakai Surat Palsu, Pelaku Dituntut Empat Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa 140 Gram Sabu, Pemuda Asal Idi Rayeuk Aceh Timur Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Diciduk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.