Judi Online

Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pelaku judi online berinisial FZ (37) warga

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bergerak cepat melakukan tindakan hukum dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres setempat. 

AKP Erjan juga menyampaikan bahwa razia dan penindakan terhadap judi online ini akan terus dilakukan hingga ke desa sehingga ke depan Abdya bisa terbebas dari perjudian daring yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Laporan Taufik Zass I Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE -  Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pelaku judi online berinisial FZ (37) warga Kecamatan Tangan-Tangan saat sedang asyik bermain judi online di salah satu warung kopi.

Polres Aceh Barat Daya bergerak cepat melakukan tindakan hukum dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres setempat.

Informasi yang dikutip Serambinews.com, Kamis (20/06/2024) malam, satu pelaku judi online FZ, merupakan warga Kecamatan Tangan-Tangan berhasil ditangkap saat sedang bermain judi online di salah satu warung kopi di Kecamatan Blangpidie.

"Kita Bekuk dan amankan di Mapolres Abdya guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto saat melansir Serambinews.com melalui Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Erjan Dasmi, Kamis (20/6/2024) malam.

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Orang Tersangka saat Asyik Main Judi Online di Warkop

AKP Erjan menjelaskan, Presiden Jokowi sangat serius dalam hal pemberantasan judi online di Indonesia.

Bahkan Presiden pun telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut, terang Kasat Reskrim Polres Abdya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut kami jajaran Satreskrim Polres Abdya bergerak cepat dan alhamdulillah malam ini kita telah berhasil menangkap salah seorang pelaku judi online di Abdya," terangnya.

Baca juga: Kejam, Suami di Aceh Besar Aniaya Istri hingga Meninggal Berawal dari Cekcok

Ia menilai, kehadiran judi online tersebut bak monster yang terus menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

Sehingga jika tidak segera ditindak serius, dampaknya akan semakin parah.

"Selain itu, kegiatan perjudian daring ini juga telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu dalam pemberantasannya," ungkapnya.

AKP Erjan juga menyampaikan bahwa razia dan penindakan terhadap judi online ini akan terus dilakukan hingga ke desa sehingga ke depan Abdya bisa terbebas dari perjudian daring yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari diri dari judi online, karena selain berhadapan dengan hukum, judi online juga membawa dampak kerugian bagi pelakunya," pungkas AKP Erjan.(*)

 

Baca juga: Telan Ikan Mentah Jadi Terapi Obati Asma di Hyderabad India

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 20 Pemuda Hingga Lansia Terduga Pelaku Judi Online di Warkop

Baca juga: Diduga Main Judi Online di Warkop, Oknum Pegawai BUMD di Aceh Selatan Ditangkap

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satreskrim Polres Abdya Ringkus Pelaku Judi Online, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved