Berita Aceh Selatan

Diduga Main Judi Online di Warkop, Oknum Pegawai BUMD di Aceh Selatan Ditangkap

Personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (33)  oknum pegawai BUMD, pelaku tindak pidana judi

Editor: Muliadi Gani
Dok polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Jum'at (26/4/2024) 

Kasat Reskrim mengatakan bahwa pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 22. 45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung di Gampong Dalam kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO,TAPAKTUAN -  Personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (33)  oknum pegawai BUMD, pelaku tindak pidana judi online

Pelaku ditangkap di warung Alfa kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, (25/4/2024).

Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH mengatakan penangkapan pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi online di wilayah kecamatan Labuhanhaji

"Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan tentang Judi Online," kata Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jum'at (26/4/2024) 

Kasat Reskrim mengatakan bahwa pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 22. 45 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga sedang melakukan permainan judi online di sebuah warung di Gampong Dalam kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: Lagi Asyik Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Diamankan Polisi

Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Pria Aceh Timur Saat Bawa Pulang Sekarung Ganja Pakai Sepmor

Baca juga: Mahasiswi asal Kluet Timur Aceh Selatan Dirudapaksa Sopir Mobil Rental di Hotel, Begini Kejadiannya

"Saat diintrogasi dan dilakukan pengecekan pada handphone pelaku AH ditemukan sedang melakukan permainan judi online di "Ungkap Fajriadi. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kasat, yakni satu unit handphone Android merk Oppo A58 Warna Hitam, dengan satu akun judi situs Web “XIATA 4D”  berisi Uang Sebanyak Rp. 1.554.897 dan satu unit Handphone merk Iphone 13 warna biru serta sebuah Mobile Banking BCA berisi uang sebanyak Rp. 400.787.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online tersebut, kata Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Diharapkan upaya yang telah kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Aceh Selatan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan,” ujar Kasat

“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polisi Ciduk Dua Pemuda Aceh Timur saat Asyik Main Judi di Warkop

Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved