Berita Aceh Timur

Polisi Ciduk Dua Pemuda Aceh Timur saat Asyik Main Judi di Warkop

Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Menciduk dua pemuda Aceh Timur berinisial ZU (30) dan KH (25),  saat sedang asyik

Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas
Satu dari dua pemain slot dan judi online diciduk Polres Aceh Timur, Kamis (25/4). 

“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur, Menciduk dua pemuda Aceh Timur berinisial ZU (30) dan KH (25),  saat sedang asyik main judi online di warkop di Kecamatan Darul Aman.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, menerangkan keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, pada Kamis (26/4/2024).

Terduga pelaku yang pertama kali diamankan berinisial, ZU, warga Gampong Peukan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, pelaku diamankan sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kedai kopi, Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

Dari tangan ZU diamankan barang bukti serta sejumlah alat bukti berupa screenshot akun judi online di situs dan permainan slot yang sedang dimainkan dengan sisa saldo senilai Rp 28.740 dan screenshot top up aplikasi Dana.

Sedangkan terduga pelaku kedua yang diamankan berinisial, KH (25) warga Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk diamankan pada Jum’at, (26/04/2024) sekira pukul 04.30 di sebuah warung kopi desa setempat.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Togel di Lhokseumawe, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap 7 Warga, Sulap Lapak Ikan Jadi Lapak Judi, Uang Rp 5,4 Juta Disita

Baca juga: Seorang Pria di Aceh Timur Diringkus Polisi Saat Sedang Ngopi, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta

Dari terduga pelaku KH turut diamankan barang bukti dan alat bukti berupa handphone merk Oppo A53, screenshot akun judi online di dan permainan slot yang sedang dimainkan  dengan sisa saldo senilai Rp 103.870 dan Screenshot top up aplikasi Dana.

“Kedua terduga pelaku menyebutkan barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dipersangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti." tuturnya.  (*)

 

Baca juga: Coba Lakukan Pembunuhan, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Penutup Wajah Tersangka Berhasil Dibuka

Baca juga: Satreskrim Polres Langsa Tangkap 5 Tersangka Curanmor, 3 Tersangka Warga Aceh Timur dan 2 Asal Sumut

Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved