Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap 7 Warga, Sulap Lapak Ikan Jadi Lapak Judi, Uang Rp 5,4 Juta Disita

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, menangkap tujuh orang terduga pelaku judi kartu, dalam penangkapan yang berlangsung

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Nagan Raya
Tujuh tersangka main judi kartu saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Selasa (23/4/2024) malam. 

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH, MSi mengatakan, penangkapan para pelaku tindak pidana perjudian bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor ada aksi yang meresahkan.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, menangkap tujuh orang terduga pelaku judi kartu, dalam penangkapan yang berlangsung di Desa Kuta Baro, Kecamatan Seunagan, pada Selasa (23/4/2024) sore.

“Penangkapan terhadap ketujuh pelaku kita lakukan karena aksi perjudian yang dilakukan meresahkan masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani.

Penangkapan pelaku maisir (judi) bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aksi para penjudi di desa tersebut.

Pasalnya, pelaku terang-terangan melakukan perbuatan di tempat umum yakni ‘menyulap’ lokasi penjualan ikan untuk dijadikan sebagai lapak judi.

Baca juga: Polres Langsa Amankan Seorang Terduga Judi Togel, Ini Barang Bukti Yang Disita

Hingga Rabu (24/4/2024), tujuh orang tersebut masih diamankan di Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Tujuh pelaku itu adalah warga Nagan Raya yang kesemuanya laki-laki, yakni SB (37), IH (45), ZnD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pecahan uang Rp 100 ribu hingga Rp 1.000 dengan total semuanya mencapai Rp 5.409.000.

Turut juga diamankan handphone (HP) sebanyak 7 unit, dompet 3 buah, serta 1 set kartu remi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH, MSi mengatakan, penangkapan para pelaku tindak pidana perjudian bermula dari pengaduan masyarakat yang melapor ada aksi yang meresahkan.

Baca juga: Davina Karamoy Jadi Mualaf karena Hidayah, Kini Kepikiran Ingin Berhijab

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sparepart Harley Davidson ke Aceh Tamiang 

"Merespon laporan tersebut, akhirnya tim kami menuju lokasi hingga 7 terduga pelaku beserta barang buktinya berhasil dari TKP," jelasnya. 

Pelaku tersebut, kata Iptu Vitra, dijerat Qanun Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk, denda dan penjara.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramdhani mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau yang berdampak hukum. 

“Karena dapat berimbas pada jerat hukum, yang tentunya sesuai dengan aturan hokum,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

 

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap saat Main Judi dengan Warga di Labuan Bajo, Ini Barang BUkti Yang Disita

Baca juga: Dua Truk Tronton Tabrakan di Gandapura Bireuen, Sopir Selamat, Kernet Alami Patah Kaki

Baca juga: Butuh Biaya ke Malaysia, Pria Asal Nagan Raya Nekat Curi Sempor di Ulee Kareng

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved