Berita Langsa
Satreskrim Polres Langsa Tangkap 5 Tersangka Curanmor, 3 Tersangka Warga Aceh Timur dan 2 Asal Sumut
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di ...
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.
Kelima tersangka curanmor berinisial AH, KUS, M, ABD dan DR.
Dalam kasus ini, 2 tersangka pelaku utama yaitu AH (35) Dusun Setia Desa Buket Selamat Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan KUS (43) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sedangkan 3 orang lainnya sebagai penadah M (28) alamat Desa Paya Meuligo, dan ABD (32) alamat Desa Bandrung, keduanya di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur
Lalu, DR (42) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Kelima tersangka ini terbagi dalam 2 kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu ini," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos.
Saat itu Kasat Reskrim memimpin konfrensi pengungkapan kasus curanmor ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024).
Iptu Rahmad merincikan, untuk pengungkapan kasus curanmor dilakukan pelaku utama AH pihaknya menerima laporan (LP) korban pada 13 Februari 2024 lalu dengan TKP di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Sita 12 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
Saat itu, tersangka AH berhasil menggondol sepmor merem Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH milik korban A. Rahman, di rumah korban, Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng.
Ketika itu sepmor korban yang berada di teras rumah dibawa kabur pelaku sekira pukul 14.15 WIB, setelah sebelumnya tersangka AH mengambil kunci sepmor itu di dalam rumah korban.
Kemudian pelaku langsung membawa kabur sepmor ini ke arah Aceh Timur seorang diri, lalu AH menemui tersangka M meminta tolong agar sepmor curian agar dijualkan.
Selanjutnya M menghubungi temannya tersangka ABD menawarkan sepmor Supra 125 ini dan terjual kepada ABD Rp 2.000.000.
"Tersangka M mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH," jelasnya.
Namun, tambah Kasat Reskrim, tersangka ABD memposting kembali sepmor ini hendak dijual di market place media sosial Facebook dengan harga 5.000.000.
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.