Berita Langsa
Satreskrim Polres Langsa Tangkap 5 Tersangka Curanmor, 3 Tersangka Warga Aceh Timur dan 2 Asal Sumut
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di ...
Dari market place inilah anggota kita melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD dengan berpura-pura akan membeli sepmor ini," sebutnya.
"Disepekatilah harga sepmor ini Rp 4.700.000 dengan tersangka ABD, saat dilakukan transaksi di wilayah Pereulak itulah tersangka ABD ditangkap dan berlanjut barulah ditangkap AH dan M," pungkasnya.
Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor tersangka utama KUS, sambung Kasat Reskrim, pihaknya sebelumnya mendapatkan 7 laporan atau LP dari para korban.
Atas LP itu Tim Jatanras Sat Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor di wilayah Langsa tersebut.
Baca juga: Sial! Lagi Beraksi, Pelaku Curanmor Kepergok saat Curi Motor di Lueng Bata Dikejar Warga
Baca juga: Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Tiga Jam Setelah Terima Laporan, Kapolresta Beri Apresiasi
Pada kasus ini, pelaku merupakan warga Sumatera Utara bekerja sendiri yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan curanmor.
"Dalam melancarkanaksinya tersangka KUS mengaku sendiri atau tunggal, ia semgaja datang dari Medan ke Langsa dengan angkutan umum," jelasnya lagi.
Menurut Iptu Rahmad, selama melancarkan aksinya pelaku KUS berhasil menggasak 7 unit sepmor korban dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kota Langsa.
Perjelanan KUS akhirnya terhenti, setelah aksinya terendus oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa.
KUS ditangkap pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira Pukul 19.45 WIB, saat ia berada di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Saat itu KUS sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian, darinya berhasil disita 1 buah kunci T.
Tersangka KUS mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Kota Langsa sebanyak 7 menjual barang curiannya kepada tersangka DR, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbau, Deli Serdang.
Saat itu Tim melakukan pengembangan dan di tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB ditangkap penadah DR di Desa Sei Mencirim.
Bersama tersangka disita barang bukti 2 unit sepmor merk Honda Beat dan Honda Vario yang belum berhasil mereka jual.
Sedangkan 5 unit sepmor hasil curanmor lainnya telah dijual dari variasi harga Rp 4 juta hingga 5 juta.
Selama melakukan pencurian, tersangka KUS usai berhasil menggondol sepmor korban ia langaung bawa ke Medan untuk dijual di sana.
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.