Kasus Curanmor

Polres Aceh Tengah Sita 12 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Personel Polres Aceh Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 12 sepeda motor (sepmor) hasil curian.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK, bersama Pj Bupati Ir Teuku Mirzuan dan perwakilan Forkopimda setempat foto bersama menunjukan barang bukti dan dua tersangka Curanmor di Mapolres Aceh Tengah, pada Rabu (3/4/2024). 

Sepeda motor itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

PROHABA.CO, TAKENGON – Personel Polres Aceh Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 12 sepeda motor (sepmor) hasil curian.

Kedua tersangka itu adalah TD (46), warga Kecamatan Bies, Aceh Tengah, yang merupakan pelaku pencurian, dan SM (38), warga Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, selaku penadah. 

Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, di Mapolres setempat, pada Rabu (3/4/2024).

Turut hadir, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan, dan perwakilan Forkopimda lainnya.

Barang bukti berupa 12 sepmor jenis Honda Beat, Honda Supra, dan Honda Kharisma, serta dua tersangka ikut dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Aceh Tengah, tersebut.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah SIK, menjelaskan, tersangka mencuri sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tiga bulan.

"Mereka berdua sudah kerja sama, satu sebagai penadah dan satu lagi yang mencuri," kata Iptu Andika dikutip dari Tribungayo.com.

Sepeda motor itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Aceh Tengah dalam menangani kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Mirzuan juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraannya.

"Mari kita lebih hati-hati, jangan lupa kunci setang motornya, dan sama-sama kita jaga ketertiban masyarakat," ajak Mirzuan.

Terhadap tersangka TD dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka SM dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved