Kasus Curanmor
Polres Aceh Tengah Sita 12 Sepmor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap
Personel Polres Aceh Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 12 sepeda motor (sepmor) hasil curian.
Sepeda motor itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
PROHABA.CO, TAKENGON – Personel Polres Aceh Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 12 sepeda motor (sepmor) hasil curian.
Kedua tersangka itu adalah TD (46), warga Kecamatan Bies, Aceh Tengah, yang merupakan pelaku pencurian, dan SM (38), warga Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, selaku penadah.
Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, di Mapolres setempat, pada Rabu (3/4/2024).
Turut hadir, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan, dan perwakilan Forkopimda lainnya.
Barang bukti berupa 12 sepmor jenis Honda Beat, Honda Supra, dan Honda Kharisma, serta dua tersangka ikut dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Aceh Tengah, tersebut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Andika Ardiansyah SIK, menjelaskan, tersangka mencuri sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tiga bulan.
"Mereka berdua sudah kerja sama, satu sebagai penadah dan satu lagi yang mencuri," kata Iptu Andika dikutip dari Tribungayo.com.
Sepeda motor itu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tengah, Ir Teuku Mirzuan, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Aceh Tengah dalam menangani kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Mirzuan juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraannya.
"Mari kita lebih hati-hati, jangan lupa kunci setang motornya, dan sama-sama kita jaga ketertiban masyarakat," ajak Mirzuan.
Terhadap tersangka TD dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara tersangka SM dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sepmor Mahasiswa asal Takengon Dicuri di Rumah Kos Kawasan Aceh Besar, Masyarakat Diminta Waspada |
![]() |
---|
Tiga Murid SD asal Gresik Tertangkap Mencuri Sepmor, Mengaku Bukan Pertama Kali Beraksi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Tersangka Pencuri Sepmor Pakai Mobil Pajero di Medan, Satu Orang Lagi Masih Diburu |
![]() |
---|
Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, 22 Sepeda Motor Diamankan |
![]() |
---|
Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Tiga Jam Setelah Terima Laporan, Kapolresta Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.