Berita Aceh Timur
Lagi Asyik Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Diamankan Polisi
Tak bisa mengelak lagi dan tertangkap tangan sedang main judi online, Akibatnya, pria berusia 39 tahun asal Desa Ladang Baro itu pun tertangkap tangan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi ketika Kapolsek Julok dan timnya sedang patroli di wilayah pada Jumat ( 26/4/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Seorang pria berinisial TA (39) terlalu asyik bermain judi online sembari menikmati secangkir kopi.
Apes bagi pria yang tinggal di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, inipun tidak menyadari kalau Kapolsek Julok, Iptu Rudiono SSos datang menghampirinya.
Tak bisa mengelak lagi dan tertangkap tangan sedang main judi online, Akibatnya, pria berusia 39 tahun asal Desa Ladang Baro itu pun tertangkap tangan sedang memainkan judi online dan harus menghadapi proses hukum di Polsek Julok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi ketika Kapolsek Julok dan timnya sedang patroli di wilayah pada Jumat ( 26/4/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ketika melewati sebuah warung kopi, Kapolsek Julok menghentikan kendaraannya dan menemukan TA yang tengah asyik dengan ponselnya,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Resmob Polres Pidie Jaya Berhasil Menangkap Dua Tersangka Judi Online
Baca juga: Polisi Ciduk Dua Pemuda Aceh Timur saat Asyik Main Judi di Warkop
Baca juga: Polres Langsa Amankan Seorang Terduga Judi Togel, Ini Barang Bukti Yang Disita
“Setelah mendekat dan merasa ada yang mencurigakan, petugas memeriksa ponsel TA dan menemukan aktivitas judi online,” jelas Rizal.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TA mengakui kepada Kapolsek Julok bahwa ia memang sedang berjudi online setelah mengisi saldo Dana sebesar Rp 150 ribu, di sebuah konter ponsel di Kuta Binjei.
Berdasarkan pengakuan itu, TA dibawa ke Polsek Julok untuk penyelidikan lebih lanjut.
“TA dijerat dengan Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 kali cambuk, dan denda 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan,” ungkap Kasat Reskrim.(*)
Baca juga: Viral Wanita Ini Ludahi Petugas Dishub di Makassar Gegara Mobilnya Digembok
Baca juga: 1 Ruko Penjual Ayam Potong Musnah Terbakar, Satu Warga Alami Luka Bakar
Baca juga: Sakit Hati Gara-Gara Uang Rp 300 Ribu, Tante di Tangerang Bunuh Keponakan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh |
![]() |
---|
Pelajar di Aceh Timur Diduga Dipukul Gara-Gara Utang Polisi Masih Selidiki |
![]() |
---|
Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Tambak di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.