Judi Online

Polisi Tangkap 19 Orang Tersangka saat Asyik Main Judi Online di Warkop

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online dalam warung kopi salah satu warkop di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam dan ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengintrogasi para tersangka judi online di Lapangan Indoor Polresta 

Dimana dari TKP tersebut petugas mengamankan 25 orang tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan hanya 19 tersangka saja terbukti melakukan praktik perjudian slot.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 19 pemain judi online dalam warung kopi salah satu warkop di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.

"Sebanyak 19 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti yang disita 17 unit handphone.

Mereka yang diamankan berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya orang bermain judi online menggunakan ponsel dalam warung kopi.

Ke 19 tersangka itu diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (15/6/2024) lalu.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dan Kasi Humas, Ipda Trisna saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 20 Pemuda Hingga Lansia Terduga Pelaku Judi Online di Warkop

Baca juga: Libur Idul Adha, Objek Wisata di Air Terjun Putra Jaya Simeulue Ramai Pengunjung

Baca juga: Diduga Main Judi Online di Warkop, Oknum Pegawai BUMD di Aceh Selatan Ditangkap

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu bermula adanya laporan masyarakat tentang praktik judi online di warung kopi yang sudah sangat meresahkan.

Sehingga beranjak dari laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan petugas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dimana dari TKP tersebut petugas mengamankan 25 orang tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan hanya 19 tersangka saja terbukti melakukan praktik perjudian slot.

Setidaknya barang bukti berupa 17 unit handphone dan hasil screenshot link slot yang dimainkan oleh para pelaku.

Para pelaku dipersangkakan pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Mereka terancam hukuman cambuk 12 kali, denda paling banyak 120 gram emas murni dan kurungan 12 bulan penjara.

 

Baca juga: Polsek Simpang Ulim Ciduk Pria Paruh Baya Pemain Judi Online, Kini Diamankan ke Polres Aceh Timur

Baca juga: Lagi Asyik Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Diamankan Polisi

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang saat Asyik Main Judi Online, Tiga Warga Pidie dan Satu Warga Pidie Jaya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Asik Main Slot di Warkop, 19 Tersangka Ditangkap Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved