Berita Aceh Timur

Polsek Simpang Ulim Ciduk Pria Paruh Baya Pemain Judi Online, Kini Diamankan ke Polres Aceh Timur

Kepolisian Resor Aceh Timur tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan kembali menangkap

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Timur
Pria paruh baya AS (46) yang ditangkap atas kasus judi online di salah satu desa di Simpang Ulim, Aceh Timur dan barang bukti diamankan polisi. Penangkapan itu, Sabtu (27/4/2024) malam. 

Kali ini, Polsek Simpang Ulim, Aceh Timur, meringkus seorang pria paruh baya AS (46) terlibat judi online  di Desa Pucok Alue Sa, Sabtu (27/4/2024) malam.  Penangkapan ini berawal informasi masyarakat setempat yang sudah sangat meresahkan atas judi online di gampong itu. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Kepolisian Resor Aceh Timur tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan kembali menangkap pelakunya.

Langkah tegas Polres Aceh Timur dan Polsek jajarannya yang sangat serius memberantas aksi judi (Maisir) ini menjadi titik fokus demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.

Kali ini, Polsek Simpang Ulim, Aceh Timur, meringkus seorang pria paruh baya AS (46) terlibat judi online  di Desa Pucok Alue Sa, Sabtu (27/4/2024) malam. 

Penangkapan ini berawal informasi masyarakat setempat yang sudah sangat meresahkan atas judi online di gampong itu. 

Merespon hal ini, Kapolsek Simpang Ulim, Iptu Irwan Hadi Sagala, SAB, memerintahkan personelnya untuk menyelidiki. 

Baca juga: Diduga Main Judi Online di Warkop, Oknum Pegawai BUMD di Aceh Selatan Ditangkap

Baca juga: Bawa Sekarung Ganja dengan Sepmor, Pria Aceh Timur Diciduk Personel Polres Aceh Utara di Lhoksukon

Baca juga: Pria Aceh Tamiang Meninggal Gantung Diri di Depan Istri, Lompat dari Pohon dengan Tali di Leher

"Setibanya di Desa Pucok Alue Sa, petugas melakukan patroli dan pada sebuah warung kopi atau warkop dan mendapati pria paruh sedang bermain judi online," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, Minggu (28/4/2024).

Disebutkan pria tersebut berinisial AS, 46 tahun, wiraswasta, warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut AS dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp 184 ribu saat ini diamankan di Polres Aceh Timur," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Rizal menyampaikan, dalam pemberantasan judi online Polres Aceh Timur dan seluruh Polsek jajaran melakukan berbagai upaya pencegahan secara efektif, salah satunya aktif melakukan patroli. 

"Judi ini kan secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal, jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah kepolisian dalam memberantasnya," pinta Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal. (*)

Baca juga: Polisi Ciduk Dua Pemuda Aceh Timur saat Asyik Main Judi di Warkop

Baca juga: Coba Lakukan Pembunuhan, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Penutup Wajah Tersangka Berhasil Dibuka

Baca juga: Lagi Asyik Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Diamankan Polisi

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved