Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta

Kejari Lhokseumawe menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS KORUPSI PNL - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH. Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta 

Keempat tersangka sampai saat ini masih ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe,” ujar Thery.

“Dengan keluarnya hasil audit BPKP, perkara akan segera dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Therry. (*)

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor PT Patna Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar

Baca juga: Warga Sabang Temukan Paket Kokain 1 Kg Berbungkus Plastik Bertuliskan FedEx

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Kerugian Negara Capai Rp 928 Juta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved