Kriminal
Modus Mengaku Wartawan dan Polisi, 2 Warga Jember Peras PKL Belasan Juta
Polisi menangkap dua pelaku karena diduga melakukan pemerasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
PROHABA.CO, JEMBER – Dua orang pria berinisial RA (43) dan M (41) harus berurusan dengan polisi, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dengan ancaman kepada pemilik warung makan Sajiku di Jalan Hayam Wuruk, Kabupaten Jember.
Kedua tersangka ini bersekongkol menakut-nakuti korban, bahkan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Jember serta wartawan.
Polisi menangkap dua pelaku karena diduga melakukan pemerasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan, RA merupakan warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates dan mengaku sebagai seorang wartawan.
Sedangkan M yang merupakan warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku sebagai anggota polisi.
“Kedua pelaku ini mengancam korban jika tidak menyetor uang,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember Selasa (16/5/2023).
Nurhidayat menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban yang berjualan di Jalan Hayam Wuruk melaporkan pemerasan yang dialaminya pada Polres Jember Menurut keterangan korban, kedua pelaku itu meminta uang sebesar Rp 15 juta.
Baca juga: Dituduh Menganiaya, 2 Anggota Dewan Ngaku Diperas Rp 3 Miliar
Baca juga: Lima Wartawan Dikeroyok dan Diintimidasi Preman di Diskotik
Baca juga: Anak Sudah Semakin Besar, Ryan Delon dan Sharena Gunawan Siap Pacaran Lagi
Namun karena korban tidak mampu membayar sebanyak itu, akhirnya hanya memberikan senilai Rp 6,5 juta.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga meminta uang senilai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta setiap bulannya.
Kedua pelaku meminta uang tersebut dengan dalih uang keamanan parkir dan kemacetan lalu lintas.
Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan mempersoalkan aktivitas korban sebagai PKL di lahan parkir ke ranah hukum.
“Berdasarkan laporan, polisi melakukan penyelidikan, yang bersangkutan ternyata warga biasa, bukan polisi dan wartawan,” terang dia.
Nurhidayat menjelaskan, pelaku melakukan pemerasan untuk mencari keuntungan materi.
Polisi menyita baran g bukti berupa uang senilai Rp 2 juta, bukti transfer, dan bukti tangkapan layar percakapan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kapolres menghimbau warga mengklarifikasi lebih dulu jika ada orang mengaku sebagai anggota polisi, seperti meminta surat perintah dari kepolisian.
(kompas.com)
Baca juga: Dua Polisi Gadungan Memeras dan Merampok Tiga Wanita
Baca juga: Polisi Gadungan Kirim Foto Bugil ke Suami Kekasihnya,Tak Mau Diputusin
Baca juga: Terlibat Pemerasan, Dua Oknum BPK RI Diciduk
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.