Berita Langsa

Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Barang Bukti Diblender dan Dibakar

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Kokain, ganja dan sabu yang di gelar Polres Langsa, dengan cara diblender dan dibakar yang disita sejak bulan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, bersama pihak Forkopimda ketika memusnahkan narkotika di halaman Upacara Mapolres Langsa. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, juga mengundang pihak Forkopimda, mahasiswa, Puslabfor Poldasu, untuk melakukan pemusnahan bersama narkotika tersebut.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Kokain, ganja dan sabu yang di gelar Polres Langsa, dengan cara diblender dan dibakar yang disita sejak bulan September - November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni kokain 1.014 gram, ganja 58.850 gram, dan sabu-sabu 771,50 gram, berlangsung di lapangan upacara Mapolres Langsa, Rabu (18/12/2024) siang.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, juga mengundang pihak Forkopimda, mahasiswa, Puslabfor Poldasu, untuk melakukan pemusnahan bersama narkotika tersebut.

Hadir Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAb, Pasi Ops Kodim 0104/Atim Kapten INF Heri, Katim BNNK Langsa Reza Fasha SE, Kalapas Kelas IIB Langsa Halim Faisal AMd IP SH, Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa Machda Landasny AMd IP SH, dan lainnya.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain 1.014 gram, ganja 58.850 gram dan sabu 771,50 gram.

Adalah hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa sejak bulan September - November 2024.

Baca juga: Polres Bireuen Blender 6 Kg Sabu, Disita dari Empat Pelaku

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA asal Denmark karena Overstay 56 Hari

Narkoba ini disita dari 3 kasus pengungkapan dengan total pelaku yang ditangkap 4 orang tersangka. 

"Sedangkan asumsi jiwa yang terselamatkan dari penggunaan narkotika jenis sabu, kokain dan ganja yang dimusnahkan ini 73.134 jiwa," ujarnya.

Kapolres merincikan, untuk kasus kokain ditangkap 2 tersangka yaitu, M Ambia (30) dan Abdullah (26) keduanya warga di Kecamatan Jangka, Bireuen.

Mereka ditangkap tanggal 28 September 2024 di Desa Paya Gajah, Kecamatam Peureulak Barat, Aceh Timur, dan disita BB kokain sebanyak 1.014 gram.

Lalu, kasus ganja tersangkanya Sukri (38) alamat Jalan Gunung Bendahara Kelurahan Binjai Estate, Kecamatam Binjai Selatan, Sumut.

Ia ditaggkap tanggal 16 Oktober 2024 lalu, di Gampong Kuala Langsa, Kecamata Langsa Barat Kota Langsa disita BB ganja seberat 58.850 gram.

Sementara kasus sabu-sabu, tersangka yang ditangkap Yudi Hermawan (38) alamat Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved