Berita Banda Aceh
Masyarakat Sipil Aceh Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik
Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh menyatakan akan melaporkan akademisi Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda
Ringkasan Berita:
- Rencana laporan hukum: Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh akan melaporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Aceh.
- Alasan laporan: Dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Jusuf Kalla melalui potongan video ceramah yang dipelintir.
- Tujuan langkah hukum: Meluruskan informasi menyesatkan, menjaga stabilitas serta perdamaian Aceh, dengan dasar UU ITE dan KUHP.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Masyarakat Sipil Aceh Akan Laporkan Ade Armando dan Abu Janda Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla
Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh menyatakan akan melaporkan akademisi Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap tokoh nasional sekaligus mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh, Murdani Yusuf, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai telah dipelintir dan disebarkan di media sosial.
“Potongan video tersebut diduga sengaja diambil di luar konteks untuk membangun narasi negatif yang dapat memprovokasi masyarakat,” ujar Murdani, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Jusuf Kalla, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan suasana damai yang selama ini terjaga di Aceh.
Baca juga: Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial ke Kejaksaan
Baca juga: Gubernur Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes Aceh
Ia menekankan bahwa Jusuf Kalla memiliki peran besar dalam proses perdamaian Aceh, sehingga pihaknya merasa perlu mengambil langkah tegas untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan.
Murdani menegaskan, laporan yang akan diajukan ke kepolisian mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan melaporkan Ade Armando dan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar di media sosial dan tetap mengedepankan persatuan serta nilai-nilai perdamaian.
Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dalam menangani laporan tersebut serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Rencananya, laporan resmi akan diajukan ke Polda Aceh pada Senin mendatang," pungkasnya.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Ditreskrimum Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya
Baca juga: Bulog Cetak Sejarah, Stok Beras Capai Lebih dari 5 Juta Ton
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Banda Aceh
Masyarakat Sipil Aceh
Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh
Ade Armando
Abu Janda
Permadi Arya
Jusuf Kalla
pencemaran nama baik
Prohaba.co
Prohaba
| Gubernur Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA Bersama Sekda dan Dinkes Aceh |
|
|---|
| 37 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Aceh, Mayoritas Tak Miliki Dokumen dan Terjerat Kasus Narkoba |
|
|---|
| Co-Founder ESAS dan Alumni IPB Aceh Dorong Hutan Kota Tibang Jadi Kebun Raya |
|
|---|
| Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial ke Kejaksaan |
|
|---|
| Kesempatan bagi Warga Aceh! PTSL 2026 Dibuka, Segera Daftarkan Tanahnya Sebelum Timbul Sengketa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Murdani-Yusuf-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg)