Sabtu, 25 April 2026

Berita Banda Aceh

Kesempatan bagi Warga Aceh! PTSL 2026 Dibuka, Segera Daftarkan Tanahnya Sebelum Timbul Sengketa

Banyak masalah tersebut berawal dari satu hal yang sama, yakni tanah belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah

Editor: Misran Asri
Istimewa/DOK BPN ACEH
PETUGAS PENGUKURAN - Petugas pengukuran Kantor Pertanahan melaksanakan pengukuran bidang tanah menggunakan peralatan survei GNSS guna meningkatkan ketelitian hasil ukur serta akurasi data spasial. 

Banyak masalah tersebut berawal dari satu hal yang sama, yakni tanah belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sengketa batas tanah, warisan yang tertunda, hingga lahan yang sulit dibuktikan kepemilikannya masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di tengah masyarakat. 

Banyak masalah tersebut berawal dari satu hal yang sama, yakni tanah belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah.

Untuk itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara serentak dalam satu wilayah desa atau gampong. 

Program ini bertujuan agar bidang tanah yang selama ini belum bersertipikat dapat didaftarkan dan memperoleh kepastian hukum.

Berbeda dengan pengurusan biasa yang dilakukan secara perorangan (sporadis), PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan. 

Baca juga: Arinaldi, Putra Aceh Jabat Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh

Baca juga: Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi Resmi Berkantor di Lamnyong

Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertipikat. 

Dengan pola tersebut, proses menjadi lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi, S.SiT, SH, MM, mengatakan, program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini.

Menurutnya, banyak persoalan tanah baru disadari ketika sudah memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.

“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya tentu jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan berbagai kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya. 

Baca juga: Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi Pimpin Perdana Upacara Peringatan Hantaru ke-65

Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas, batas bidang tanah tercatat, dan pemilik memperoleh pengakuan hukum dari negara.

Dalam pelaksanaannya, PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved