Kamis, 30 April 2026

Berita Bireuen

Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERPIDANA TPPO - Polda Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka PPO ke Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025). Dua terpidana TPPO, yaitu R dan Js di Kejari Bireuen. Dalam sidang, Kamis (24/7/2025), keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.  

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua warga Kabupaten Bireuen, berinisial R dan JS, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (24/7/2025).

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang akhir yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyatakan bahwa Majelis Hakim menyatakan R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Awalnya, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan restitusi sebesar Rp35.226.656.

Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan jalannya persidangan.

Rincian Putusan Hakim

Terdakwa R

Denda: Rp150 juta, subsider kurungan 3 bulan

Restitusi: Rp23.484.437 kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori

Jika tak mampu membayar: harta disita dan dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 2 bulan 

Baca juga: JPU Kejari Bireuen Tuntut 2 Terdakwa TPPO 8 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Pemuda Aceh Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Atas Upaya Darwati A Gani

Terdakwa JS

Denda: Rp120 juta, subsider kurungan 3 bulan

Restitusi: Rp11.742.219 kepada korban

Jika tak mampu membayar: harta disita & dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 1 bulan

Keduanya sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan restitusi total Rp 35.226.656. 

Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan setelah mempertimbangkan jalannya persidangan.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan hak restitusi korban dan transparansi kontrak hukum, serta menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku TPPO di Aceh.

Modus Kronologis kasus

Kasus bermula pada Oktober 2023 ketika korban, Muhammad Arif, mendapat tawaran kerja sebagai sales di Laos dengan gaji Rp12 juta per bulan dari R dan JS melalui perantara bernama Firdaus.

Mereka menjanjikan semua biaya akan ditanggung perusahaan.

Pada 25 Oktober 2023, korban berangkat ke Laos. Setibanya di sana, ia dibawa ke sebuah apartemen, bukan ke tempat kerja yang dijanjikan.

Korban dipaksa bekerja sebagai operator komputer dan ponsel, jauh dari deskripsi pekerjaan awal.

Gaji yang diterima korban sangat jauh dari janji, yaitu:

Bulan pertama: 500 yuan

Bulan kedua: 300 yuan

Bulan ketiga: 1.500 yuan

Korban merasa ditipu dan dieksploitasi, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2025

Kasus dilaporkan ke Polda Aceh, dan kedua tersangka ditangkap.

Pada 16 April 2025, R dan JS diserahkan ke Kejari Bireuen dan ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.

Kemudian pada 10 Juli 2025, Jaksa menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan restitusi Rp 35 juta.

Pada 24 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dan restitusi kepada korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban TPPO serta implementasi pemberian restitusi sebagai bentuk keadilan restoratif.

Kejari Bireuen menyebut vonis ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan orang di Aceh. (*)

Baca juga: Timnas Indonesia vs Thailand di Semifinal AFF U23, Sama-Sama Mengincar Gelar Kedua

Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang

Baca juga: Tiga Rumah Kayu di Aceh Timur Ludes Terbakar Akibat Kebocoran Tabung Gas

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved