Berita Bireuen
JPU Kejari Bireuen Tuntut 2 Terdakwa TPPO 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masing-masing berinisial JS dan
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masing-masing berinisial JS dan R, dengan hukuman penjara delapan tahun serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis (10/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Wendy.
JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Wendy.
Wendy Yuhfrizal menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2023.
Saat itu, korban, pemuda bernama M Arif mendapatkan informasi dari temannya, Firdaus, tentang lowongan pekerjaan di luar negeri.
Firdaus menyebut bahwa JS dan R menawarkan pekerjaan sebagai sales (staf penjualan) di Laos dengan iming-iming gaji sebesar Rp 12 juta per bulan.
Baca juga: 3 Warga Aceh Dipaksa Jadi Scammer di Laos, Berhasil Kabur dan Sudah Pulang Kampung, Begini Kisahnya
Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya diberangkatkan ke Laos pada 25 Oktober 2023.
Setibanya di sana, korban dijemput oleh perwakilan perusahaan dan dibawa ke sebuah apartemen.
Namun realitanya, korban dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel dengan beban kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Selama tiga bulan bekerja di sana, korban hanya menerima gaji yang jauh dari janji awal, yaitu bulan pertama 500 Yuan (sekitar Rp 1,4 juta), bulan kedua 300 Yuan (sekitar Rp 688 ribu), dan bulan ketiga 1.500 Yuan (sekitar Rp 3,3 juta),” jelas Wendy.
Merasa tertipu, korban kemudian melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024 dan melaporkan kejadian tersebut.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Aceh.
| Koalisi Sipil Bireuen Gelar Aksi Ketiga, Warga Desak Pendataan Korban Banjir Lebih Akurat |
|
|---|
| Wagub Aceh Silaturrahmi dengan Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara |
|
|---|
| Kantor Satpol PP dan WH Bireuen Digeledah Jaksa, Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran 2022–2024 |
|
|---|
| Warga Bireuen Padati Disdukcapil, Revisi Data Kependudukan Terkait Status Desil |
|
|---|
| Dua Remaja Tewas di Peudada karena Dibegal, Bukan Korban Laka Lantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Persidangan-kasus-TPPO-melibatkan-dua-terdakwa-di-PN-Bireuen.jpg)