Warga Aceh Korban TPPO

3 Warga Aceh Dipaksa Jadi Scammer di Laos, Berhasil Kabur dan Sudah Pulang Kampung, Begini Kisahnya

Kasus warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO di luar negeri kembali terungkap.

Editor: Jamaluddin
DOKUMEN HAJI UMA 
WARGA ACEH KORBAN TPPO - Tiga warga Aceh korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Laos. Ketiganya berhasil kabur dan kini sudah kembali ke kampung halaman masing-masing. Kejadian yang mereka alami diketahui setelah keluarga korban melapor ke Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma. 

Kali ini, dua pria asal Bireuen dan satu lainnya asal Lhokseumawe yang menjadi korban TPPO, di mana mereka dipekerjakan sebagai scammer di Laos. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO di luar negeri kembali terungkap.

Kali ini, dua pria asal Bireuen dan satu lainnya asal Lhokseumawe yang menjadi korban TPPO, di mana mereka dipekerjakan sebagai scammer di Laos

Untuk diketahui, scammer adalah orang yang melakukan upaya penipuan, biasanya dilakukan oleh sekelompok, individu atau perusahaan yang dilakukan melalui internet. 

Biasanya aksi penipuan scammer ini berkedok penjualan suatu produk, penawaran hadiah, penipuan pinjaman, penawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan dan lain lain.

Ketiga warga Aceh yang menjadi korban TPPO di Laos adalah HP (26) dan RM (19) asal Bireuen, serta AS (27) asal Lhokseumawe.

Beruntungnya, mereka berhasil kabur dari tempat kerja tersebut dan kini sudah pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Apa yang dialami ketiga warga Aceh itu diketahui setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.

"Apa yang dialami oleh ketiganya diketahui setelah keluarga korban melapor kepada saya," kata Haji Uma saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (20/2/2025), dikutip dari Kompas.com

Menurut Haji Uma, ketiga korban berhasil melarikan diri dari perusahaan tempat mereka dipekerjakan sebagai scammer di Laos hingga sampai ke Imigrasi. 

Mereka juga sudah dipulangkan ke Aceh melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (18/2/2025). 

Haji Uma menjelaskan, dirinya berkoordinasi dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos

"Alhamdulillah, setelah kita berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI di Laos, mereka kemudian melakukan komunikasi dengan Imigrasi Laos untuk langkah proteksi korban. 

Sehingga ketiganya dapat dipulangkan dan sudah tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Selasa (18/2/2025) lalu," ujar Haji Uma yang sudah tiga periode menjadi Anggota DPD RI. 

Haji Uma menceritakan, menurut keterangan korban, mereka sudah bekerja di Laos sekitar lima bulan dan diperkerjakan sebagai scammer secara paksa serta kerap mendapatkan tindak kekerasan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved