Berita Bireuen
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Restitusi: Rp11.742.219 kepada korban
Jika tak mampu membayar: harta disita & dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 1 bulan
Keduanya sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan restitusi total Rp 35.226.656.
Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan setelah mempertimbangkan jalannya persidangan.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan hak restitusi korban dan transparansi kontrak hukum, serta menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku TPPO di Aceh.
Modus Kronologis kasus
Kasus bermula pada Oktober 2023 ketika korban, Muhammad Arif, mendapat tawaran kerja sebagai sales di Laos dengan gaji Rp12 juta per bulan dari R dan JS melalui perantara bernama Firdaus.
Mereka menjanjikan semua biaya akan ditanggung perusahaan.
Pada 25 Oktober 2023, korban berangkat ke Laos. Setibanya di sana, ia dibawa ke sebuah apartemen, bukan ke tempat kerja yang dijanjikan.
Korban dipaksa bekerja sebagai operator komputer dan ponsel, jauh dari deskripsi pekerjaan awal.
Gaji yang diterima korban sangat jauh dari janji, yaitu:
Bulan pertama: 500 yuan
Bulan kedua: 300 yuan
Bulan ketiga: 1.500 yuan
Korban merasa ditipu dan dieksploitasi, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2025
Berita Bireuen
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dua Warga Bireuen Divonis perdagangan orang
Perdagangan Orang
Pengadilan Negeri Bireuen
Laos
Bireuen
Prohaba.co
| Korban Banjir dan Koalisi Gerakan Sipil Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Bireuen |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Ringkus Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bireuen |
|
|---|
| Pengungsi Banjir Dirikan Tenda Darurat di Kantor Bupati, Mukhlis Siapkan Hunian Sementara |
|
|---|
| Mendikdasmen Nyanyi Bareng Siswa di Bireuen, Serahkan Laptop dan Jumpai Dewan Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polda-Aceh-menyerahkan-dua-warga-Bireuen-sebagai-tersangka-TPPO.jpg)