Kamis, 23 April 2026

Berita Bireuen

Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERPIDANA TPPO - Polda Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka PPO ke Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025). Dua terpidana TPPO, yaitu R dan Js di Kejari Bireuen. Dalam sidang, Kamis (24/7/2025), keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.  

Restitusi: Rp11.742.219 kepada korban

Jika tak mampu membayar: harta disita & dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 1 bulan

Keduanya sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan restitusi total Rp 35.226.656. 

Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan setelah mempertimbangkan jalannya persidangan.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan JPU menyampaikan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pemenuhan hak restitusi korban dan transparansi kontrak hukum, serta menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku TPPO di Aceh.

Modus Kronologis kasus

Kasus bermula pada Oktober 2023 ketika korban, Muhammad Arif, mendapat tawaran kerja sebagai sales di Laos dengan gaji Rp12 juta per bulan dari R dan JS melalui perantara bernama Firdaus.

Mereka menjanjikan semua biaya akan ditanggung perusahaan.

Pada 25 Oktober 2023, korban berangkat ke Laos. Setibanya di sana, ia dibawa ke sebuah apartemen, bukan ke tempat kerja yang dijanjikan.

Korban dipaksa bekerja sebagai operator komputer dan ponsel, jauh dari deskripsi pekerjaan awal.

Gaji yang diterima korban sangat jauh dari janji, yaitu:

Bulan pertama: 500 yuan

Bulan kedua: 300 yuan

Bulan ketiga: 1.500 yuan

Korban merasa ditipu dan dieksploitasi, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2025

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved