Selasa, 2 Juni 2026

Berita Pidie

JPU Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa M Yusuf Ishak, mantan Keuchik

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TUNTUTAN JAKSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, M Yusuf Ishak dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (11/8/2025). 

terdakwa M Yusuf Ishak sebagai mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa M Yusuf Ishak, mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (11/8/2025), JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tuntutan ini didasarkan dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Ani Hartati, SH, MH dan Harmi Jaya, SH.

Sementara itu, terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Teuku Musliadi, SH dan Jamaliah Ramli, SH.

Amar tuntutan berjumlah tujuh lembar itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum berisikan antara lain:

Dinyatakan terdakwa M Yusuf Ishak sebagai mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. 

Juga salah menggunakan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan subsidair dari JPU. 

Baca juga: 4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro

Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf Ishak dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara, dengan dikurangi masa kurungan selama terdakwa berada di dalam tahanan. 

JPU juga membebani terdakwa M Yusuf Ishak membayar denda sebesar Rp 50.000.000, dengan subsidair selama dua bulan penjara. 

Selain itu, JPU membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 123.708.965. 

Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang pengganti tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved