Kasus Korupsi
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan bahan kimia pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mon Krueng Baro Sigli.
Ketiganya divonis total 42 bulan atau 3,6 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/9/2025).
Terdakwa Ridwan selaku Direktur Perumda dan Faisal Rahman masing-masing divonis satu tahun penjara, sedangkan Abdullah Gade dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi tahun anggaran 2020–2023 dengan nilai proyek mencapai Rp4,04 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang sebelumnya meminta hukuman 4,8 tahun penjara untuk ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan telah melakukan pengembalian sebagian besar kerugian negara.
Ridwan telah membayar uang pengganti sebesar Rp420,5 juta dan Faisal Rp155 juta.
Sementara Abdullah Gade baru membayar sebagian dari total kewajiban Rp411,4 juta, dan masih memiliki sisa Rp213,8 juta yang belum disetorkan.
Berdasarkan data diterima Serambinews.com, bahwa sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Jamaluddin SH MH.
Sidang tersebut dihadiri JPU Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, SH MH dan Abrari Rizki Falka, SH MH.
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Perumdam Pidie 4,8 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli tahun anggaran 2020–2023 senilai Rp 4,04 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menyatakan terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman, secara meyakinkan terbukti bersalah sehingga keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun.
Hukuman tersebut bisa dikurangi masa penahanan jika kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Jika denda itu tidak dibayar kedua terdakwa, maka menjalani tambahan hukuman tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Abdullah Gade, dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Jika denda Rp 100 juta tidak dibayar Abdullah Gade, maka harus menjalani tambahan hukumnan dua bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh menghukum terdakwa membayar uang pengganti.
Adalah Ridwan Rp 420,5 juta dan Faisal Rahman Rp155 juta.
Terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman telah membayar lunas uang pengganti tersebut.
Sementara Abdullah Gade uang pengganti harus dibayar Rp 411,4 juta, namun sisanya belum disetor mencapai Rp 213,8 juta belum dilakukan terdakwa.
Barang bukti atau BB, berupa uang tunai Rp1,41 miliar dirampas untuk negara.
Ada pun 170 berkas administrasi pendukung telah dikembalikan kepada PerumdaTirta Mon Krueng Baro Sigli.
Setelah Majelis PN Tipikor Banda Aceh membacakan putusan, yang kemudian menanyakan kepada terdakwa.
Ketiga terdakwa menjawab akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Baca juga: Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh
Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding.
Setelah itu sidang ditutup Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Kejari Pidie Hormati Putusan Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra, SH melalui Kasi Intelijen Muliana, SH, MH menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dikutip Serambinews.com, Jumat (26/9/2025)
“Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memastikan kerugian negara dipulihkan dan pelaku mendapat efek jera,” tegas Muliana.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia.
Penyidikan Kejari Pidie mengungkap sejumlah pelanggaran, termasuk markup harga dan ketidaksesuaian volume barang.
Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, negara dirugikan sebesar Rp1,62 miliar.
Namun berkat kerja penyidik, Rp1,41 miliar berhasil diamankan ke rekening penampungan Kejari Pidie. (*)
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan
Baca juga: Mantan Keuchik Pidie Divonis 15 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi
Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Hakim
vonis
PN Tipikor Banda Aceh
PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Pidie
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG |
|
|---|
| Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Kasus Suap Nikel, Langsung Ditahan |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Terima Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Sanitasi Sekolah |
|
|---|
| Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel |
|
|---|
| Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/sidang-agenda-putusan-perkaratindak-pidana-korupsi-Perumda-Tirta-Mon-KruengBaro-Sigli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.