Berita Pidie

Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan

Kejari Pidie telah resmi menetapkan Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG sebagai tersangk

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
Kajari Pidie, Suhendra, menggelar konferensi pers terhadap keberhasilan kinerja Kejari tahun 2024. Konferensi pers itu digelar di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025). Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar, Dua Pejabat PDAM Sigli Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kajari Pidie. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 milliar. 

Dalam kasus tersebut, Kejari Pidie resmi menetapkan dua pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli jadi tersangka.

Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG. 

Di mana kedua tersangka, terlibat dalam penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar. 

"Alasan kita tidak menahan dua tersangka, mengingat kedua pejabat PDAM itu masih sangat koperatif.

Kecuali jika kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, maka kedua tersangka akan ditahan," kata Kajari Pidie, Suhendra SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Mulyana dan Kasi Pidsus, Rhazi, dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025) 

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie

Dikatakan, saat ini Kejari Pidie telah resmi menetapkan Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG sebagai tersangka.

Penetapan dua pejabat PDAM Sigli, dalam kasus penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia (kaporit dan tawas), untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar.

Ia menyebutkan, penyelidikan penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia dilakukan Kejari Pidie, pada tahun 2020 hingga 2023. 

Sehingga hasil audit dilakukan Inspektorat Aceh terhadap penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. 

Kata Suhendra, dugaan kasus yang diendus Kejari Pidie di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, telah dilakukan sejak tanggal 18 Oktober 2024. 

Saat memulai penyelidikan, Kejari Pidie telah memeriksa puluhan saksi, sebagai pendukung alat bukti.

Sehingga setelah alat bukti dinyatakan lengkap, dugaan kasus tindak pidana korupsi di PDAM Sigli ditingkatkan ke penyidikan. 

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

"Pengungkapan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved