Berita Pidie
Dinyatakan Lengkap, Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menyerahkan N (19), tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap pedagang ayam kepada ...
Penyerahan tersangka dan berkas kasus pembunuhan pedagang ayam itu dilakukan oleh Kanit I Idik Pidum Satreskrim, Ipda Ari Kurniawan, SH, MH dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Wahyuni, SH di Kejari Pidie,
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menyerahkan N (19), tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap pedagang ayam kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie.
Setelah penyelidikan dan menyerahkan berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntutut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan berkas kasus pembunuhan pedagang ayam itu dilakukan oleh Kanit I Idik Pidum Satreskrim, Ipda Ari Kurniawan, SH, MH dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Wahyuni, SH di Kejari Pidie, Senin (20/5/2024).
"Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kanit I Idik Pidum Satreskrim, Ipda Ari Kurniawan dikutip Serambinews.com, Senin (20/5/2024).
Ia menyebutkan, polisi menyerahkan tersangka bersama sejumlah barang bukti seperti satu pisau dapur, satu buah jaket Lee warna hitam abu-abu, satu buah celana jeans warna hitam, dan satu kaos oblong warna hitam.
Baca juga: Polres Pidie Gelar Reka Ulang Kasus Dibunuh Pedagang Ayam di Caleu Pidie, Polisi Ungkap Fakta Baru
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Warga Simpang Tiga Pidie, Motifnya Sering Ditagih Utang
Baca juga: TNI Serahkan Jenazah Warga Aceh Timur, Keluarga Banyak Luka Tak Wajar
Berikutnya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BL 3382 PAH.
Kata Ipda Ari Kurniawan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan itu sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie, Sri Wahyuni, SH.
Dalam kasus tersebut, tersangka N dijerat dengan Pasal 349 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 354 KUHPidana.
Ia menambahkan, bahwa N sebelumnya ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Selasa (13/2/2024), setelah Satreskrim Polres Pidie melakukan serangkaian penyelidikan.
N diduga membunuh Nazar Zainuddin bin Ismi (28), warga Gampong Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Senin (12/3/2024), yang jasad korban ditemukan di irigasi.
Nazar Zainuddin bin Ismi adalah pedagang ayam di pusat pasar Caleue, Kecamatan Indrajaya.(*)
Baca juga: Polres Pidie Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Ada Yang Nyamar Pakai Mukenah saat Beraksi
Baca juga: Sebuah SD Ini Unik Secara Tak Terduga Terima 8 Pasang Siswa Kembar
Baca juga: 5 Petani di Pidie Tersambar Petir saat Berteduh di Gubuk, 1 Meninggal dan 4 Kritis
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam ke Kejari Pidie,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Pembunuhan
pedagang ayam
pembunuhan pedagang ayam
Polres Pidie
Kejari Pidie
Pidie
Prohaba.co
Prohaba
Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta |
![]() |
---|
Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Terima Brevet Kehormatan Armed dari Kasdam IM |
![]() |
---|
Murid SD di Pijay Dilecehkan Teman Ayah di Kafe, Pelaku Divonis 80 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Lewat Disertasi Prediksi Stunting di Kabupaten Pidie, Putri Ilham Sari Raih Gelar Doktor di USK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.