Berita Pidie
Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelaku jarimah zina di halaman Kantor Kejari Pidie
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelaku jarimah zina di halaman Kantor Kejari Pidie, Kamis (31/7/2025).
Eksekusi 'uqubat hudud' tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Pidie, masing-masing sebanyak 100 kali atau total 40 kali cambukan.
Melansir data yang diperoleh Serambinews.com, Kamis (31/7/2025), menyebutkan, keempat terdakwa yang dicambuk itu salah satu terdakwa oknum keuchik di Kecamatan Batee berinisial AR (47), yang dicambuk 100 kali sebatan rotan algojo.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Proses eksekusi terhadap AR berjalan lancar tanpa penundaan, meskipun ia tampak kesakitan saat algojo melaksanakan hukuman.
Proses cambuk terhadap oknum keuchik tersebut berjalan lancar karena ia mampu menahan 100 kali sampai selesai.
Meski begitu, oknum keuchik itu tetap harus merintih kesakitan saat disebat algojo.
Sementara wanita pasangan zina sang oknum keuchik berinisial SH (33), warga Kecamatan Batee, juga dicambuk 100 kali sebatan rotan.
Wanita itu sempat minta eksekusi cambuk dihentikan berulangkali, karena tidak mampu menahan sebatan rotan yang diayunkan algojo.
Kedua terdakwa telah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina, dengan melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Putusan terhadap keduanya dijatuhkan Majelis Hakim MS Sigli pada 3 Juli 2025.
Mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan itu ikut dihadiri JPU Kejari Pidie, Sukriadi SH.
Baca juga: Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa
Baca juga: 13 Terpidana Kasus Judi Online Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk di Bireuen
Sementara itu, eksekusi cambuk juga dijatuhkan kepada pasangan lain, yaitu RF (18), warga Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan teman wanitanya WD (21), warga Kecamatan Sakti, Pidie.
Kedua remaja ini juga terbukti melakukan jarimah zina, RF dicambuk 200 kali bersama teman wanitanya bernisial WD dan masing-masing menjalani 100 kali cambukan.
| Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Sabu dalam Operasi Antik 2026 |
|
|---|
| Gumpalan Mirip Awan Jatuh di Persawahan Pidie, Warga Heboh dan Ramai-ramai Menyaksikan |
|
|---|
| Setelah Sepekan, Pencarian Pendulang Emas Hilang di Sungai Cot Kuala Pidie Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Diterjang Arus Deras Sungai Cot Kuala di Pidie, Tiga Pendulang Emas Terseret, Satu Masih Hilang |
|
|---|
| Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-mengayunkan-rotan-ke-badan-oknum-keuchik-saat-proses-eksekusi-cambuk.jpg)