Rabu, 22 April 2026

Berita Pidie

Empat Terpidana Zina Dicambuk 100 kali di Pidie, Termasuk Oknum Keuchik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelaku jarimah zina di halaman Kantor Kejari Pidie

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
EKSEKUSI CAMBUK - Algojo mengayunkan rotan ke badan oknum keuchik saat proses eksekusi cambuk sebanyak 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Kamis (31/7/2025). Jaksa mengeksekusi empat terdakwa dalam perkara jarimah zina masing-masing 100 kali atau total 400 kali sebatan rotan. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelaku jarimah zina di halaman Kantor Kejari Pidie, Kamis (31/7/2025). 

Eksekusi 'uqubat hudud' tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Pidie, masing-masing sebanyak 100 kali  atau total 40 kali cambukan.

Melansir data yang diperoleh Serambinews.com, Kamis (31/7/2025), menyebutkan, keempat terdakwa yang dicambuk itu salah satu terdakwa oknum keuchik di Kecamatan Batee berinisial AR (47), yang dicambuk 100 kali sebatan rotan algojo. 

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses eksekusi terhadap AR berjalan lancar tanpa penundaan, meskipun ia tampak kesakitan saat algojo melaksanakan hukuman.

Proses cambuk terhadap oknum keuchik tersebut berjalan lancar karena ia mampu menahan 100 kali sampai selesai.

Meski begitu, oknum keuchik itu tetap harus merintih kesakitan saat disebat algojo.

Sementara wanita pasangan zina sang oknum keuchik berinisial SH (33), warga Kecamatan Batee, juga dicambuk 100 kali sebatan rotan.

Wanita itu sempat minta eksekusi cambuk dihentikan berulangkali, karena tidak mampu menahan sebatan rotan yang diayunkan algojo. 

Kedua terdakwa telah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah (MS) Sigli, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina, dengan melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 204 tentang Hukum Jinayat. Putusan terhadap keduanya dijatuhkan Majelis Hakim MS Sigli pada 3 Juli 2025. 

Mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan itu ikut dihadiri JPU Kejari Pidie, Sukriadi SH. 

Baca juga: Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa

Baca juga: 13 Terpidana Kasus Judi Online Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk di Bireuen

Sementara itu, eksekusi cambuk juga dijatuhkan kepada pasangan lain, yaitu RF (18), warga Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan teman wanitanya WD (21), warga Kecamatan Sakti, Pidie

Kedua remaja ini juga terbukti melakukan jarimah zina, RF dicambuk 200 kali bersama teman wanitanya bernisial WD dan masing-masing menjalani 100 kali cambukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved