Kamis, 16 April 2026

Berita Langsa

Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir (perjudian) di Tribun Lapangan Merdeka,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
HUKUMAN CAMBUK - Salah satu terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani eksekusi cambuk, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Zubir   |  Langaa 

PROHABA.CO, LANGSA --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengeksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir (perjudian) di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Kamis (24/7/2025).

Eksekusi cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Langsa.

Eksekusi cambuk ini disaksikan bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, serta disaksikan oleh Plt Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini M.Pd, Kepala DSI Langsa Kamaruzzaman, perwakilan Polres Langsa, personel Kodim 0104/Atim, dan masyarakat.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin SE, menjelaskan bahwa keempat terpidana telah divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa karena melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Rincian vonis menunjukkan bahwa, dari 4 pelaku jarimah maisir, 1 orang menjalani 12 kali cambukan setelah mendapat pemotongan masa penahanan.

Lalu, 3 orang lainnya mendapat hukuman cambuk 10 kali juga masing-masing setelah dipotong masa tahanan. 

Sementara keputusan MS Kota Langsa dibacakan oleh Kasi Pidum Kejari Langsa, Mulyadi, SH, MH, yaitu HS (35) asal Kecamatan Langsa Baro, mendapat uqubat ta'zir cambuk 12 kali. 

Baca juga: Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Divonis 85 dan 80 Kali Cambuk

Selanjutnya, AAR (20) asal Aceh Tamiang, MR (18) asal Kecamatan Langsa Kota, dan MA Bin (41) asal Kecamatan Langsa Baro, masing-masing mendapat uqubat ta'zir cambuk 10 kali. 

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir (perjudian) di Kota Langsa, Aceh, sebagai bagian dari penegakan hukum syariat Islam berdasarkan Qanun Jinayat Aceh

Para pelaku dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa karena melanggar Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksana eksekusi: Kejaksaan Negeri Langsa bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.

Lokasi dan waktu: Eksekusi dilakukan di Tribun Lapangan Merdeka Langsa pada Kamis, 24 Juli 2025.

Terpidana HS (35) dari Langsa Baro: 12 kali cambukan.

Baca juga: Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Judi Online, Masing-masing 10 Kali Cambukan

AAR (20) dari Aceh Tamiang, MR (18) dari Langsa Kota, dan MA (41) dari Langsa Baro: masing-masing 10 kali cambukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved