Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Divonis 85 dan 80 Kali Cambuk

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AI dan DA, pada sidang pamungkas di Ruang Sidang Kartika

|
Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/INDRA WIJAYA
PENYUKA SESAMA JENIS - Dua terdakwa penyuka sesama jenis mengikuti proses sidang pembacaan vonis tuntutan oleh Majelis Hakim di ruang Kartika, Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (24/2/2025).  

Laporan Indra Wijaya I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AI dan DA, pada sidang pamungkas di Ruang Sidang Kartika MS Banda Aceh, Senin (24/2/2025) pagi.

Kedua terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah secara sahdan meyakinkan melakukan hubungan sesama jenis (liwat) di tempat kos AI di kawasan Rukoh, Banda Aceh.

Sidang pembacaan amar putusan itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dr Hj Sakwanah SAg SH MH, didampingi hakim anggota: Drs Said Safnizar MH dan Mujihendra SHI MAg.

Kedua terdakwa sama-sama dijatuhi vonis uqubat cambuk, tapi jumlahnya berbeda.

Terdakwa AI 85 kali dan DA 80 kali.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2.000.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam yang diatur pada Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentangHukum Jinayat.

Dalam risalah persidangan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa mengakui telah melakukan praktik liwat (sodomi).

Peristiwa itu terjadi pada 7 November 2024.

Baca juga: Terdakwa Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Terancam 100 Kali Cambukan

Saat itu terdakwa AI menghubungi DA melalui Instagram untuk bertemu di tempat kosnya di Gampong Rukoh, Banda Aceh.

 Di sanalah kemudian pasangan sejenis ini melakukan praktik liwat dan digerebek warga setempat.

Saat digrebek, kedua terdakwa dalam kondisi bugil.

Keduanya juga mengakui baru saja melakukan hubungan sesama jenis secara ‘backstreet’. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved