Berita Banda Aceh
Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Divonis 85 dan 80 Kali Cambuk
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AI dan DA, pada sidang pamungkas di Ruang Sidang Kartika
Untuk hal yang memberatkan, kata hakim, keduanya melakukan praktik liwat yang melanggar ketentuan syariat Islam.
Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa DA merupakan mahasiswa yang berprestasi, tidak pernah bermasalah dengan hokum, dan bersikap baik selama persidangan.
Begitu pula terdakwa AI.
Namun, hukuman cambuk terhadap AI jumlahnya lebih banyak, yakni mencapai 85 kali.
Baca juga: Thailand Jadi Negara Pertama di Asean yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Senat Loloskan RUU-nya
Itu karena, dialah yang proaktif menyediakan tempat kosnya sebagai tempat kencan dan mengajak terdakwa DA untuk datang.
Selama proses persidangan, kedua terdakwa terlihat hanya tertunduk lesu saat hakim membacakan amar putusan yang jumlahnya berlembar-lembar.
Mereka juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tak terpuji itu.
Selain itu, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima putusan dari majelis hakim dan tidak mengajukan keberatan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfi an mengatakan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
“Kita menerima vonis ini dan tidak mengajukan banding,” ucapnya.
Saat ditanya kapan kedua terdakwa dieksekusi cambuk, ia katakan belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan.
“Kita belum bisa pastikan, apakah dałam bulan ini juga atau saat Ramadhan nanti.
Soalnya, untuk eksekusi cambuk ada banyak pihak yang terlibat,” pungkas Alfi an. (*)
Baca juga: Gabriel Attal PM Prancis Terpilih, Akui sebagai Gay
Baca juga: Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Bunuh Waria
Baca juga: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Deli Serdang, Sempat Video Call dengan Istri
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| BBPOM Banda Aceh Edukasi Pelaku Usaha Warung Kopi Kajhu Soal Kebersihan dan Pangan Sehat |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Usulkan Bantuan Presiden bagi UMKM Terdampak Bencana |
|
|---|
| Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa Aceh, Tagihan Fiktif Rugikan Negara Rp14 Miliar |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Eksekusi 6 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat, Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali |
|
|---|
| Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Tekankan Sinergi dan Pembangunan Berkelanjutan di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-penyuka-sesama-jenis-mengikuti-proses-sidangpembacaan-vonis.jpg)