Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Divonis 85 dan 80 Kali Cambuk

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa AI dan DA, pada sidang pamungkas di Ruang Sidang Kartika

|
Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO/INDRA WIJAYA
PENYUKA SESAMA JENIS - Dua terdakwa penyuka sesama jenis mengikuti proses sidang pembacaan vonis tuntutan oleh Majelis Hakim di ruang Kartika, Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (24/2/2025).  

Untuk hal yang memberatkan, kata hakim, keduanya melakukan praktik liwat yang melanggar ketentuan syariat Islam.

Adapun hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa DA merupakan mahasiswa yang berprestasi, tidak pernah bermasalah dengan hokum, dan bersikap baik selama persidangan.

Begitu pula terdakwa AI.

Namun, hukuman cambuk terhadap AI jumlahnya lebih banyak, yakni mencapai 85 kali. 

Baca juga: Thailand Jadi Negara Pertama di Asean yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Senat Loloskan RUU-nya

Itu karena, dialah yang proaktif menyediakan tempat kosnya sebagai tempat kencan dan mengajak terdakwa DA untuk datang.

Selama proses persidangan, kedua terdakwa terlihat hanya tertunduk lesu saat hakim membacakan amar putusan yang jumlahnya berlembar-lembar. 

Mereka juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tak terpuji itu.

Selain itu, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menerima putusan dari majelis hakim dan tidak mengajukan keberatan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfi an mengatakan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kita menerima vonis ini dan tidak mengajukan banding,” ucapnya.

Saat ditanya kapan kedua terdakwa dieksekusi cambuk, ia katakan belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan.

“Kita belum bisa pastikan, apakah dałam bulan ini juga atau saat Ramadhan nanti.

Soalnya, untuk eksekusi cambuk ada banyak pihak yang terlibat,” pungkas Alfi an. (*)

Baca juga: Gabriel Attal PM Prancis Terpilih, Akui sebagai Gay

Baca juga: Dipaksa Hubungan Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Bunuh Waria

Baca juga: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Deli Serdang, Sempat Video Call dengan Istri

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved