Berita Banda Aceh
Terdakwa Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Terancam 100 Kali Cambukan
Dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika ...
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua pria yang ditangkap oleh warga yang diduga melakukan hubungan seks sesama jenis pada November lalu di Kecamatan Syiah Kuala terancam dicambuk 100 kali cambukan.
Dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025).
Proses pembacaan tuntutan tersebut oleh dua terdakwa DA dan AI berlangsung mulai pukull 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dimana keduanya dibawa dari sel tahanan rutan kelas II B Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejari Banda Aceh.
Proses sidang berlangsung tertutup untuk umum dan media.
Keduanya tertangkap melakukan praktik liwath atau berhubungan sesama jenis dan digerebek oleh masyarakat di salah satu kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala pada Kamis 7 November 2024 lalu.
Saat digerebek oleh warga, keduanya dalam kondisi tidur di kamar sambil berpelukan dan dalam kondisi tanpa busana.
Sehingga perkara tersebut kini mulai bergulir ke bangku pengadilan MS Banda Aceh untuk diadili.
Baca juga: Pelaku Video Mesum di Ujung Karang Meulaboh Terancam Dicambuk, Pemilik Kafe Dikenakan Sanksi
Baca juga: Geger, Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang Tanpa Busana di Mobil
Proses sidang pembacaan tuntutan dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna perkara liwath dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil, SH.
Saat diboyong ke ruang pengadilan, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu, saat dihadapkan dengan kamera para wartawan yang sudah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB.
Namun proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa, berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga.
Saat ini sendiri pantauan melansir Serambinews.com di lokasi, proses sidang masih belum dimulai.
JPU Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil SH usai pembacaan tuntutan mengatakan, bahwa kedua terdakwa berpotensi dituntut 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.
Namun, lantaran sidang tersebut bersifat tertutup, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai materi pada sidang pembacaan tuntutan tersebut.
| Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan ODGJ Usai Lukai Nenek di Luengbata |
|
|---|
| Menteri Agama Resmi Tetapkan Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional Tahun 2028 |
|
|---|
| Tingkatkan Daya Saing Global, USK Kirim Mahasiswa ke UKM Malaysia |
|
|---|
| Kepala BPSDM Aceh dan Dua Pejabat Lain Ditahan, Diduga Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar |
|
|---|
| Wagub Aceh Tegaskan JKA Berlanjut, Skema Disesuaikan Agar Tepat Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penyidik-Kejari-Banda-Aceh-menggiring-dua-terdakwa-penyuka-sesama-jenis.jpg)