Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Terdakwa Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Terancam 100 Kali Cambukan

Dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
GIRING TERDAKWA LGBT - Penyidik Kejari Banda Aceh menggiring dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025). Terdakwa Penyuka Sesama Jenis di Banda Aceh Terancam 100 Kali Cambukan 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Dua pria yang ditangkap oleh warga yang diduga melakukan hubungan seks sesama jenis pada November lalu di Kecamatan Syiah Kuala terancam dicambuk 100 kali cambukan.

Dua terdakwa penyuka sesama jenis alias gay atau pasangan LGBT menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kartika Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025).

Proses pembacaan tuntutan tersebut oleh dua terdakwa DA dan AI berlangsung mulai pukull 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dimana keduanya dibawa dari sel tahanan rutan kelas II B Banda Aceh menggunakan mobil tahanan Kejari Banda Aceh.

Proses sidang berlangsung tertutup untuk umum dan media.

Keduanya tertangkap melakukan praktik liwath atau berhubungan sesama jenis dan digerebek oleh masyarakat di salah satu kos-kosan di Kecamatan Syiah Kuala pada Kamis 7 November 2024 lalu.

Saat digerebek oleh warga, keduanya dalam kondisi tidur di kamar sambil berpelukan dan dalam kondisi tanpa busana.

Sehingga perkara tersebut kini mulai bergulir ke bangku pengadilan MS Banda Aceh untuk diadili.

Baca juga: Pelaku Video Mesum di Ujung Karang Meulaboh Terancam Dicambuk, Pemilik Kafe Dikenakan Sanksi

Baca juga: Geger, Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang Tanpa Busana di Mobil

Proses sidang pembacaan tuntutan dengan nomor perkara 1/JN/2025/MS Bna dan 2/JN/2025/MS Bna perkara liwath dibacakan oleh JPU  Luthfan Al-Kamil, SH.

Saat diboyong ke ruang pengadilan, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu, saat dihadapkan dengan kamera para wartawan yang sudah hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB.

Namun proses sidang berdasarkan keterangan salah seorang jaksa, berlangsung tertutup lantaran perkara seksual dan menjaga privasi pihak keluarga.

Saat ini sendiri pantauan melansir Serambinews.com di lokasi, proses sidang masih belum dimulai.

JPU Kejari Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil SH usai pembacaan tuntutan mengatakan, bahwa kedua terdakwa berpotensi dituntut 100 kali cambukan atau denda 100 gram emas murni.

Namun, lantaran sidang tersebut bersifat tertutup, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai materi pada sidang pembacaan  tuntutan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved