Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Judi Online, Masing-masing 10 Kali Cambukan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk lima terpidana kasus maisir atau judi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap

Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Rizwan
HUKUMAN CAMBUK - Sebanyak 5 terpidana kasus judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kejari Nagan Raya, Kamis, (13/2/2025).  

Prosesi cambuk dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, pejabat dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pejabat dari Lapas Meulaboh, para kasi di Kejari serta keluarga dari terdakwa.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Sebanyak 5 orang terpidana kasus maisir atau judi menjalani eksekusi cambuk.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk lima terpidana kasus maisir atau judi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi cambuk terhadap lima warga Nagan Raya yang terbukti terlibat judi online ini berlangsung di halaman Kejari setempat, Kamis (13/2/2025).

Prosesi cambuk dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, pejabat dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pejabat dari Lapas Meulaboh, para kasi di Kejari serta keluarga dari terdakwa.

Lima terpidana judi online yang dicambuk itu, yakni Bagus (26), Amarjun (21), Rahmadi (24), Riski (21) dan Samsul (44).

Baca juga: Delapan Penjudi dan Dua Terpidana Jarimah Ikhtilat di Bireuen Dieksekusi Cambuk

Baca juga: Pembunuh Pria Selingkuhan Istrinya Melawan Saat Ditangkap, Todong Polisi Senapan Angin ke Polisi

Satu per satu terpidana dihadirkan ke pangung untuk dicambuk masing-masing sepuluh kali. 

Namun, sebelum algojo mencambuk, petugas medis memeriksa memastikan kondisi kesehata.

Begitu juga selesai dicambuk, juga diperiksa kesehatan  dan diberikan surat bebas.

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH didampingi Kasi Pidum Ahmad Buchori SH mengatakan, terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Terdakwa yang menjalani hukuman cambuk terdakwa kasus maisir (judi)," jelasnya. (*)

Baca juga: Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Baca juga: Caleg Gagal di Nagan Raya Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Arisan Bodong Rp 500 Juta

Baca juga: Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Pegedar 10 Kilogram Ganja,Dari Nagan Raya Hendak Dijual di Langsa 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Penjudi Online, Masing-masing 10 Kali, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved