Berita Nagan Raya
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Judi Online, Masing-masing 10 Kali Cambukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk lima terpidana kasus maisir atau judi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap
Prosesi cambuk dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, pejabat dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pejabat dari Lapas Meulaboh, para kasi di Kejari serta keluarga dari terdakwa.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Sebanyak 5 orang terpidana kasus maisir atau judi menjalani eksekusi cambuk.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi hukuman cambuk lima terpidana kasus maisir atau judi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi cambuk terhadap lima warga Nagan Raya yang terbukti terlibat judi online ini berlangsung di halaman Kejari setempat, Kamis (13/2/2025).
Prosesi cambuk dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, pejabat dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, pejabat dari Lapas Meulaboh, para kasi di Kejari serta keluarga dari terdakwa.
Lima terpidana judi online yang dicambuk itu, yakni Bagus (26), Amarjun (21), Rahmadi (24), Riski (21) dan Samsul (44).
Baca juga: Delapan Penjudi dan Dua Terpidana Jarimah Ikhtilat di Bireuen Dieksekusi Cambuk
Baca juga: Pembunuh Pria Selingkuhan Istrinya Melawan Saat Ditangkap, Todong Polisi Senapan Angin ke Polisi
Satu per satu terpidana dihadirkan ke pangung untuk dicambuk masing-masing sepuluh kali.
Namun, sebelum algojo mencambuk, petugas medis memeriksa memastikan kondisi kesehata.
Begitu juga selesai dicambuk, juga diperiksa kesehatan dan diberikan surat bebas.
Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana SH didampingi Kasi Pidum Ahmad Buchori SH mengatakan, terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
"Terdakwa yang menjalani hukuman cambuk terdakwa kasus maisir (judi)," jelasnya. (*)
Baca juga: Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh
Baca juga: Caleg Gagal di Nagan Raya Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Arisan Bodong Rp 500 Juta
Baca juga: Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka Pegedar 10 Kilogram Ganja,Dari Nagan Raya Hendak Dijual di Langsa
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk 5 Penjudi Online, Masing-masing 10 Kali,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Bermuatan 16.000 Liter Solar Subsidi Ilegal |
|
|---|
| Pemasangan Jembatan Bailey di Beutong Ateuh Dipacu, Target Rampung Jumat |
|
|---|
| Masjid Giok dan Gulee Jruek Antar Nagan Raya Raih Dua Penghargaan di Ajang API Awards 2025 |
|
|---|
| Mobil Pembawa Pupuk PT ASN Alami Kecelakaan di Nagan Raya, Satu Meninggal dan 2 Luka-luka |
|
|---|
| Polisi Tahan Pria yang Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan di Lahan Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sebanyak-5-terpidana-kasus-judi-online-menjalani-hukuman-cambuk-di-Nagan-Raya.jpg)